Kab. Kutim, Muara Wahau | Derap Kalimantan. Com | Proyek Pemerintah yang dikerjakan oleh pihak kontraktor dinilai pengerjaannya tidak sesuai nilai anggaran tertangkap kamera oleh media serta warga setempat seperti di Jalan Ojolali RT 11 wilayah Desa Neas Leah Bing Kec. Muara Wahau, juga dibeberapa tempat mendapat sorotan tajam dari media dan masyarakat, jum’ad, (14/12/2024).
Pengerjaan proyek semenisasi jalan yang terpantau oleh media diwilayah Jalan Ojolali RT 11 wilayah Desa Neas Leah Bing Kec. Muara Wahau, saat tim media mempertanyakan kegiatan proyek yang dikerjakan oleh “Hari” sebagai pengawas lapangan terkait papan proyek nya, “Mengapa tidak dipajang Papan Proyeknya” ? pada saat di konfirmasi terkait papan proyek anggarannya, alasan ketinggalan disangata, alasan tersebut dinilai tidak masuk akal, ada dugaan bahwa pihak kontraktor tersebut ada unsur kesengajaan tidak memasang Papan Proyeknya, agar publik tidak memgetahui nilai anggaran yang dikerjakan olehnya.
Namun berdasarkan pengakuan “Hari” Pengawasnya bahwa nilai proyek semenisasi jalan yang dikerjakan dengan nilai sekitar Rp 900.000.000 ( sembilan ratus jutaan rupiah), namun awak media tidak percaya begitu saja pasalnya papan proyeknya saja tidak dapat ditunjukkan.
Pada hal, Menurut Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Peraturan lain dalam perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan.
Kewajiban Pemasangan Papan Proyek, sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat oleh publik.
Mengacu aturan ini, seharusnya pihak kontraktor taat aturan tidak ada kongkalikong dengan pihak tertentu, agar kwalitas proyek yang dikerjakan dapat menghasilkan kwalitas yang memadai.
Pantauan kami di lapangan semestinya pekerjaan proyek pemerintah, besar atau kecilnya nilai anggaran harus ada papan informasinya.
Agar masyarakat turut serta untuk mengawasi pekerjaan tersebut, apalagi yang kami lihat pekerjaan semenisasi itu dinilai penuh dengan banyak kekurangan dan pertanyaan, tentulah kwalitasnya dinilai tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Belanja).
Atas sorotan tersebut, diminta Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Sangata Kabupaten Kutai Timur dapat memanggil PPK nya dan Pihak kontraktornya atas dugaan tidak transparannya dalam menggunakan anggaran negara dalam melakukan pengerjaan semenisasi jalan di Desa tertinggal yang jauh dari pusat kota.
(Tim).