• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah

Admin by Admin
Desember 27, 2024
in Kejaksaan RI
0
JPU Nyatakan Sikap Banding atas  Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat  kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Agung, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022, menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tertuang sebagai berikut:

a. Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama:

1. Harvey Moeis

 Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 12 tahun, uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

 Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

2. Suwito Gunawan alias Awi

 Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

 Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

3. Robert Indarto

 Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

 Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

4. Reza Andriansyah

 Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

 Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.

paya Banding terhadap Reza Adriansyah tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

5. Suparta

 Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

 Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Suparta tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.

b. Menyatakan Menerima Putusan Perkara atas nama:

1. Rosalina

 Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

 Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti. (Marihot).

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Post Views: 142
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Berikan Laporan Sitkamtibmas Terkini, Personel Satgas Ops Lilin Mahakam 2024 Laknasakan Live Report di Pelabuhan Klotok Balikpapan

Next Post

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENYAMPAIKAN REFLEKSI AKHIR TAHUN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2024

Admin

Admin

Next Post
KETUA MAHKAMAH AGUNG MENYAMPAIKAN REFLEKSI AKHIR TAHUN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2024

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENYAMPAIKAN REFLEKSI AKHIR TAHUN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
KEPALA PASAR KARAMASA GOWA TAK TAHU ALASAN DIPECAT

KEPALA PASAR KARAMASA GOWA TAK TAHU ALASAN DIPECAT

April 21, 2026
Hari Kartini 2026, Nyumarno: Perempuan Bekasi adala Kekuatan, Adalah Harapan, Dan Adalah Masa Depan Kabupaten Bekasi

Hari Kartini 2026, Nyumarno: Perempuan Bekasi adala Kekuatan, Adalah Harapan, Dan Adalah Masa Depan Kabupaten Bekasi

April 21, 2026
Maling Sepeda Motor Diteras Rumah, Pelaku Diamankan Polres Binjai

Maling Sepeda Motor Diteras Rumah, Pelaku Diamankan Polres Binjai

April 21, 2026
Motor Vario Di Parkiran Fitnes Kota Binjai Raib, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Gelandang Pelakunya Ke Mapolres Binjai

Motor Vario Di Parkiran Fitnes Kota Binjai Raib, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Gelandang Pelakunya Ke Mapolres Binjai

April 21, 2026

Recent News

KEPALA PASAR KARAMASA GOWA TAK TAHU ALASAN DIPECAT

KEPALA PASAR KARAMASA GOWA TAK TAHU ALASAN DIPECAT

April 21, 2026
Hari Kartini 2026, Nyumarno: Perempuan Bekasi adala Kekuatan, Adalah Harapan, Dan Adalah Masa Depan Kabupaten Bekasi

Hari Kartini 2026, Nyumarno: Perempuan Bekasi adala Kekuatan, Adalah Harapan, Dan Adalah Masa Depan Kabupaten Bekasi

April 21, 2026
Maling Sepeda Motor Diteras Rumah, Pelaku Diamankan Polres Binjai

Maling Sepeda Motor Diteras Rumah, Pelaku Diamankan Polres Binjai

April 21, 2026
Motor Vario Di Parkiran Fitnes Kota Binjai Raib, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Gelandang Pelakunya Ke Mapolres Binjai

Motor Vario Di Parkiran Fitnes Kota Binjai Raib, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Gelandang Pelakunya Ke Mapolres Binjai

April 21, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

KEPALA PASAR KARAMASA GOWA TAK TAHU ALASAN DIPECAT

KEPALA PASAR KARAMASA GOWA TAK TAHU ALASAN DIPECAT

April 21, 2026
Hari Kartini 2026, Nyumarno: Perempuan Bekasi adala Kekuatan, Adalah Harapan, Dan Adalah Masa Depan Kabupaten Bekasi

Hari Kartini 2026, Nyumarno: Perempuan Bekasi adala Kekuatan, Adalah Harapan, Dan Adalah Masa Depan Kabupaten Bekasi

April 21, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In