• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Kejagung Dalami Dugaan Penjualan Solar Murah, Berau Coal dan 12 Korporasi Raup Rp2,5 Triliun

Admin by Admin
Oktober 29, 2025
in Kejaksaan RI
0
Kejagung Dalami Dugaan Penjualan Solar Murah, Berau Coal dan 12 Korporasi Raup Rp2,5 Triliun
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam mulai menelusuri dugaan penyimpangan dalam kontrak penjualan solar non-subsidi oleh sejumlah perusahaan besar, termasuk PT Berau Coal. Penjualan dilakukan di bawah harga dasar (bottom price) dan bahkan di bawah harga pokok penjualan.Rabu, (29/10/2025). 

Informasi itu terungkap setelah penyidik memeriksa GI, mantan VP Procurement PT Berau Coal periode 2017–2023, pada Senin, 27 Oktober 2025. Pemeriksaan tersebut baru diumumkan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) sehari kemudian, Selasa, 28 Oktober 2025.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan GI. Ia menyebut langkah itu sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang tengah disidik lembaganya.

“Semua dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka baru,” kata Anang, Selasa, 28 Oktober 2025.

Keterkaitan dengan Kasus Pertamina

Kasus penjualan solar non-subsidi ini mencuat dari sidang perdana terdakwa Riva Siahaan dan delapan terdakwa lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 9 Oktober lalu.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa praktik penjualan solar di bawah harga dasar tersebut menguntungkan PT Berau Coal dan 12 korporasi lain dengan total keuntungan tidak sah mencapai Rp2,54 triliun.

Penjualan dilakukan oleh pihak-pihak di PT Pertamina (Persero) serta anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga (PPN), pada periode 2018–2023. Pertamina berdalih kebijakan harga murah itu diterapkan untuk menjaga pangsa pasar industri, namun jaksa menilai praktik tersebut melanggar pedoman internal perusahaan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Daftar 13 Korporasi Penerima Keuntungan

Berdasarkan dakwaan, berikut daftar perusahaan yang disebut menerima keuntungan dari selisih harga penjualan solar non-subsidi:

1. PT Pamapersada Nusantara (PAMA) – Grup Astra (PT United Tractors Tbk): Rp958,38 miliar

2. PT Berau Coal – Sinar Mas Group: Rp449,10 miliar

3. PT. Adaro Indonesia – Adaro Group: Rp168,51 miliar

4. PT Ganda Alam Makmur – Titan Group & LX International (Korea): Rp127,99 miliar

5. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) – Delta Dunia Group: Rp264,14 miliar

6. PT Merah Putih Petroleum – Energi Asia Nusantara: Rp256,23 miliar

7. PT Maritim Barito Perkasa – Adaro Logistics: Rp66,48 miliar

8. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) – Banpu Group (Thailand): Rp85,80 miliar

9. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk – Heidelberg Materials AG (Jerman): Rp42,51 miliar

10. PT Vale Indonesia Tbk – Vale SA (Brasil): Rp62,14 miliar

11. PT. Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) – Indotan & PT Antam Tbk: Rp14,06 miliar

12. PT Purnusa Eka Persada / PT Arara Abadi – Sinar Mas Forestry: Rp32,11 miliar

13. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk – MIND ID: Rp16,79 miliar

Pegiat antikorupsi Iqbal D. Hutapea mendesak Kejagung segera menindaklanjuti temuan itu. Menurutnya, angka kerugian dan keuntungan ilegal yang disebut dalam dakwaan sudah cukup menjadi dasar untuk peningkatan status perkara.

“Kasus ini sejalan dengan arahan Presiden agar Kejaksaan menuntaskan perkara korupsi berskala besar,” ujar Iqbal, Rabu, 29 Oktober 2025.

Iqbal menilai, penyelidikan terhadap kontrak solar murah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membersihkan praktik penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam tata niaga energi.

“Saya yakin ini hanya soal waktu sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Meski belum ada pengumuman resmi peningkatan status perkara, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Pertamina, Patra Niaga, dan Kilang International menunjukkan arah pengusutan kasus semakin jelas. Publik kini menunggu langkah tegas Kejagung dalam menindak korporasi yang diduga menikmati keuntungan miliaran rupiah dari praktik penjualan solar di bawah harga pokok.***

Penerbit: Marihot

Post Views: 46
Tags: Kejaksaan Agung RI
Previous Post

Kejati Kepri terima Kunjungan Supervisi Sesjampidum Kejagung RI, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Next Post

Lahan Kosong di Sudut Jalan Kartini Dinilai Kumuh, Warga Desak Satpol PP dan BPKAD Berau Bertindak

Admin

Admin

Next Post
Lahan Kosong di Sudut Jalan Kartini Dinilai Kumuh, Warga Desak Satpol PP dan BPKAD Berau Bertindak

Lahan Kosong di Sudut Jalan Kartini Dinilai Kumuh, Warga Desak Satpol PP dan BPKAD Berau Bertindak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Bid Dokkes Polda Kaltim Gelar Jumat Curhat Bersama Sopir di Terminal Batu Ampar Balikpapan

Bid Dokkes Polda Kaltim Gelar Jumat Curhat Bersama Sopir di Terminal Batu Ampar Balikpapan

November 14, 2025
Main Mata dengan Penerima Bodong? Polda Riau Selidiki Pihak di Balik Dugaan Korupsi CSR Rp 19,5 Miliar

Main Mata dengan Penerima Bodong? Polda Riau Selidiki Pihak di Balik Dugaan Korupsi CSR Rp 19,5 Miliar

November 14, 2025
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pemalak Mandor Proyek di Medan Petisah 

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pemalak Mandor Proyek di Medan Petisah 

November 14, 2025
PROF DR SUTAN NASOMAL : PURBAYA HARUS BERANI POTONG BENANG KUSUT SISTEM SAAT INI

PROF DR SUTAN NASOMAL : PURBAYA HARUS BERANI POTONG BENANG KUSUT SISTEM SAAT INI

November 14, 2025

Recent News

Bid Dokkes Polda Kaltim Gelar Jumat Curhat Bersama Sopir di Terminal Batu Ampar Balikpapan

Bid Dokkes Polda Kaltim Gelar Jumat Curhat Bersama Sopir di Terminal Batu Ampar Balikpapan

November 14, 2025
Main Mata dengan Penerima Bodong? Polda Riau Selidiki Pihak di Balik Dugaan Korupsi CSR Rp 19,5 Miliar

Main Mata dengan Penerima Bodong? Polda Riau Selidiki Pihak di Balik Dugaan Korupsi CSR Rp 19,5 Miliar

November 14, 2025
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pemalak Mandor Proyek di Medan Petisah 

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pemalak Mandor Proyek di Medan Petisah 

November 14, 2025
PROF DR SUTAN NASOMAL : PURBAYA HARUS BERANI POTONG BENANG KUSUT SISTEM SAAT INI

PROF DR SUTAN NASOMAL : PURBAYA HARUS BERANI POTONG BENANG KUSUT SISTEM SAAT INI

November 14, 2025

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Bid Dokkes Polda Kaltim Gelar Jumat Curhat Bersama Sopir di Terminal Batu Ampar Balikpapan

Bid Dokkes Polda Kaltim Gelar Jumat Curhat Bersama Sopir di Terminal Batu Ampar Balikpapan

November 14, 2025
Main Mata dengan Penerima Bodong? Polda Riau Selidiki Pihak di Balik Dugaan Korupsi CSR Rp 19,5 Miliar

Main Mata dengan Penerima Bodong? Polda Riau Selidiki Pihak di Balik Dugaan Korupsi CSR Rp 19,5 Miliar

November 14, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In