Samarinda, 18 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di bawah pimpinan Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Etam.
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023.
Adapun kedua tersangka tersebut yaitu:
ZZ, Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim,
AHK, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur.
Penetapan dan Penahanan
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Pada hari yang sama, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman pidana di atas 5 tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya (vide Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari pemberian dana hibah kepada DBON Kaltim senilai Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur.
AHK, selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sekaligus pemberi hibah, diduga menyetujui penyaluran dana kepada pihak lain di luar organisasi DBON, bertentangan dengan tata kelola hibah dan perjanjian yang berlaku. Ia juga menyetujui pencairan dana tanpa dokumen pendukung yang sah.
ZZ, selaku Kepala Pelaksana Sekretariat DBON sekaligus penerima hibah, diduga menyalurkan dana kepada pihak yang tidak berhak serta tidak melakukan pertanggungjawaban sesuai aturan dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Akibat perbuatan para tersangka, proses pemberian dan pengelolaan dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara maupun daerah. Hal ini menimbulkan perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai sementara mencapai puluhan miliar rupiah, menunggu hasil perhitungan resmi dari auditor terkait.
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
Penerbit: Marihot















