Berau, Kalimantan Timur — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (DPD PDKT) Kabupaten Berau, Marjinus Ugin, angkat suara terkait insiden truk bermuatan kayu diduga ilegal dengan nomor polisi KT 8239 NS yang terguling di kawasan Gunung Juminten, Kecamatan Kelay, Berau, pada Minggu (28/9/2025) pagi.
Truk yang mengangkut kayu hasil pembalakan liar itu terguling hingga muatan tumpah ke jalan, menyebabkan kemacetan panjang di jalur utama penghubung Berau–Samarinda. Peristiwa ini sekaligus membuka tabir maraknya praktik illegal logging yang selama ini terjadi terang-terangan di wilayah Labanan–Kelay.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan tegas. Perusakan hutan ini sudah semakin masif dan jelas-jelas melanggar hukum. PDKT Berau mendukung penuh langkah aparat menindak para pelaku, bukan hanya sopir truk, tetapi juga aktor-aktor besar di balik distribusi kayu ilegal ini,” tegas Marjinus Ugin.
Seorang warga Kelay yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa hampir seluruh truk pengangkut kayu yang melintas di jalur tersebut diduga hasil penebangan liar. “Semua orang tahu ini kayu ilegal, tapi anehnya tidak ada tindakan aparat. Seolah-olah sudah ada setoran dari hulu sampai ke jalanan,” ujarnya.
Hingga kini, aparat penegak hukum setempat belum memberikan klarifikasi maupun langkah nyata atas kejadian tersebut. Warga menilai lemahnya pengawasan membuat aktivitas pembalakan liar semakin merajalela dan mengancam kelestarian hutan Berau.
Praktik penebangan dan pengangkutan kayu tanpa izin jelas melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Pasal 83 ayat (1) huruf a menegaskan, pelaku penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana penjara 1–5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Sementara Pasal 94 UU P3H juga mengancam pihak yang membiarkan atau memfasilitasi peredaran kayu ilegal dengan hukuman serupa.
Marjinus menegaskan, pembiaran terhadap praktik illegal logging hanya akan mempercepat kerusakan hutan dan memicu bencana ekologis. “Kalau dibiarkan, hutan Berau akan gundul. Dampaknya bukan hanya lingkungan rusak, tetapi juga bencana alam akan menghantam masyarakat,” ujarnya.
Kini DPD PDKT Berau menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah berani menutup ruang praktik pembalakan liar, atau justru membiarkan hutan Berau terus habis ditebang. ***
Narasumber: DPD PDKT Berau.
Penerbit: Marihot















