Derapkalimantan.com – Pekanbaru, 14 November 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) memberikan apresiasi mendalam kepada Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) atas respons cepat dan tegas dalam mengusut dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Riau Petroleum senilai Rp19,5 miliar dari total anggaran Rp3,5 triliun yang dialokasikan pada tahun 2024.
Inisiatif proaktif yang ditunjukkan oleh Kapolda Riau dalam menangani kasus yang berpotensi merugikan masyarakat ini telah menarik perhatian positif dari berbagai elemen masyarakat sipil. DPP KPK TIPIKOR meyakini bahwa tindakan ini mencerminkan komitmen yang kuat dari pihak kepolisian dalam upaya memberantas praktik korupsi yang merajalela di wilayah Riau.
Arjuna Sitepu, selaku Wakil Ketua Intelijen dan Investigasi DPP KPK TIPIKOR, menegaskan bahwa dukungan yang mereka berikan tidak hanya sebatas moral, melainkan juga berupa penyerahan bukti-bukti konkret kepada aparat penegak hukum. Diharapkan, bukti-bukti ini dapat mengakselerasi proses penyidikan serta membawa para pelaku yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana ke pengadilan.
“Bukti-bukti yang kami serahkan berasal langsung dari sumber di lapangan, termasuk di antaranya adalah dokumen-dokumen penting, rekaman suara yang relevan, serta kesaksian dari para penerima bantuan yang merasa dirugikan akibat penyaluran dana CSR PT Riau Petroleum yang tidak tepat sasaran,” ungkap Arjuna dalam pernyataan tertulisnya kepada media pada hari Kamis, 13 November 2025.
Seluruh bukti yang berhasil dikumpulkan telah diserahkan secara resmi kepada Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Aditya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi sinergi antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kolaborasi semacam ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam memberantas korupsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah memasuki fase yang sangat penting. Pihaknya saat ini tengah melaksanakan operasi penyidikan terpadu yang melibatkan sejumlah ahli di bidangnya, serta menjalin koordinasi yang intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kami tengah melaksanakan operasi penyidikan terpadu yang melibatkan sejumlah ahli, serta berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” jelasnya. Koordinasi dengan BPK RI dianggap sangat penting karena hasil audit dari lembaga tersebut akan menjadi landasan yang kuat dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa hasil audit dari BPK akan menjadi dasar yang tak terbantahkan dalam menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya berjanji akan bertindak dengan cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus yang telah mencoreng nama baik daerah ini.
“Begitu proses audit dinyatakan selesai, kami akan segera menetapkan tersangka. Tidak akan ada ruang bagi siapa pun untuk berlindung dari jeratan hukum,” tegasnya. Pesan ini jelas ditujukan kepada siapa pun yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dana CSR sebesar Rp19,527 miliar merupakan bagian dari hasil bagi antara PT Riau Petroleum dan Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2024. Dana ini seharusnya dialokasikan untuk membiayai berbagai program sosial, pendidikan, keagamaan, dan kemasyarakatan yang tersebar di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Namun, fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa banyak penerima hibah hanya menerima sebagian kecil dari nilai yang tercatat dalam dokumen resmi. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan penyelewengan dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ironisnya, dana yang seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat justru diduga diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Arjuna Sitepu menegaskan bahwa DPP KPK TIPIKOR akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, dan para pelaku yang terbukti bersalah akan dihukum sesuai dengan perbuatan mereka.
“Perjuangan ini bukan hanya tentang mengembalikan uang negara yang telah hilang, tetapi juga tentang mengembalikan hak-hak masyarakat kecil yang telah dirampas oleh keserakahan. Kami akan berdiri di garis depan hingga setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya dengan nada penuh semangat.
Sebagai wujud penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang (cover both sides), media ini terus berupaya menghubungi sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari PT Riau Petroleum dan Pertamina Hulu Rokan (PHR), pejabat pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam laporan ini, untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi. Keterangan dari pihak-pihak tersebut akan segera dipublikasikan setelah berhasil dikonfirmasi. (Red)















