BALIKPAPAN – 07 November 2025, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap 86 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan sebanyak 95 tersangka diamankan dan 79 unit kendaraan disita sebagai barang bukti (BB) yang terjadi di wilayah hukumnya selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025.
Dalam Operasi yang berlangsung tersebut selama 20 hari, mulai 13 Oktober sesudah 1 November 2025, Polda Kaltim serta Jajaran Polresta/Polres berhasil mengungkap beragam modus kejahatan, mulai dari pembobolan kunci hingga penggelapan kendaraan pinjaman
Ditreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Jamaluddin Farti, S.I.K., M. Hum., menyampaikan kepada awak media/wartawan yang hadir melaksanakan liputan tentang modus operandi yang digunakan para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Modusnya, pelaku membobol kunci kendaraan yang sedang parkir menggunakan kunci T atau kunci duplikat, hingga berhasil membobol lalu menyambungkan kabel saluran starter dan langsung menyalakan kendaraan tersebut hingga dibawah, serta menggelapkan kendaraan tersebut dengan cara menjual dan menggadaikannya ke pada pihak lain,” ujarnya.
Namun, Tim Direskrimum Polda Kaltim Respon cepat setiap ada laporan dari masyarakat yang kehilangan kendaraan, dan pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya serta menyita barang bukti (BB) di Polda Kaltim.
Atas perbuatannya para pelaku kini dijerat dengan pasal berbeda dengan sesuai hasil penyelidikan, yakni “Pasal 362 KUHP yang ke 23 kasus, dan kasus lainnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk ke 59 kasus, dan ke 4 dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya khususnya Kepolisian di Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi hingga pengungkapan kasus curanmor dan kejahatan kriminal ini berhasil dilakukan dengan cara profesional sebagai tugas Pengungkapan kasus tersebut,” ucapnya.
“Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar menegaskan bahwa Operasi Jaran Mahakam 2025 bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga upaya edukasi untuk mendorong kesadaran masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” tegasnya Kapolda Kaltim.
“Operasi Jajaran Mahakam merupakan kegiatan tahunan Polda Kaltim yang dilaksanakan pada penindakan terhadap kejahatan pelaku pencurian kendaraan (curanmor) serta bongkar Pengungkapan jaringan penjualan kendaraan hasil tindak kejahatan pencurian. Operasi Jaran Mahakam ini melibatkan seluruh Jajarannya Polresta, Polres di Bawah Naungan Polda Kalimantan Timur.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama memastikan kunci kontak dicabut saat meninggalkan motor untuk menghindari tindak kejahatan serupa.
Jurnalis: Hmd.
Penerbit: Marihot.















