Malang, 11 November 2025, Pada hari ini, Selasa, tanggal 11 November 2025, Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menerima penitipan pembayaran kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang yang berlokasi di Jl. Dieng No. 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang untuk periode tahun 2011 sampai dengan 2025 dari Tersangka KS.
Adapun release singkat kegiatan dimaksud adalah sebagai berikut:
Penetapan Tersangka
Pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025, Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menetapkan Saudari KS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang yang berlokasi di Jl. Dieng No. 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, periode 2011 s.d. 2025.
Hasil Audit Investigasi
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Daerah atas Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang di Jl. Raya Dieng No. 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Periode 2011 s.d. 2025 oleh Inspektorat Daerah Kota Malang Nomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tanggal 23 September 2025, telah ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan daerah sebesar Rp2.149.171.000,00 (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Penitipan Pembayaran Kerugian Keuangan Negara
Pada hari ini, Tersangka KS melalui Kuasa Hukum dan perwakilan keluarga telah menitipkan pembayaran kerugian keuangan negara sebesar Rp2.149.171.000,00 (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah), sesuai dengan nilai kerugian negara yang ditetapkan dalam hasil audit.
Tindakan Penyidik
Terhadap uang penitipan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan dan selanjutnya menitipkannya ke dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Malang di Bank BNI Cabang Malang.
Komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang
Penitipan pembayaran kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi serta wujud pelaksanaan prinsip akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.
KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG
Tim DK















