Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025 – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan ini terkait perkara tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara yang melibatkan terpidana Ronald Tannur, dengan tersangka berinisial ZR.
Tersangka ZR diduga melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:
Pertama:
Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP; atau
Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kedua:
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam proses ini, telah diterbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor PRIN-275/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025 atas nama tersangka Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor PRIN-276/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung mulai 16 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025.
Setelah proses Tahap II selesai, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung