DerapKalimantan.com| Wahau, Kutai Timur – Proyek perbaikan saluran drainase di kawasan Wahau, Kutai Timur, hingga kini belum tuntas, meskipun tahun telah berganti. Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 ini masih menyisakan banyak pekerjaan di sejumlah titik.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pekerja yang hanya meneruskan pekerjaan yang ditinggalkan kontraktor sebelumnya. Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka hanya melanjutkan sisa pekerjaan. “Kontraktor sebelumnya diduga kabur, jadi kami hanya menyelesaikan yang tersisa,” ujarnya.
Ketika dimintai konfirmasi, pengawas lapangan membenarkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan kelanjutan dari kontraktor sebelumnya. Namun, ia menolak memberikan informasi mengenai identitas kontraktor yang bermasalah tersebut.
Proyek drainase ini dinilai tidak profesional dan berpotensi mangkrak. Selain lambat, proyek ini juga melanggar ketentuan terkait transparansi. Di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi yang wajib dipasang sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Papan informasi tersebut seharusnya memuat detail seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta durasi pengerjaan.
Di beberapa titik, termasuk jalur Wahau menuju Jabdan Wahau, pekerjaan tampak belum selesai. Saat ditanya penyebab keterlambatan, para pekerja tidak memberikan jawaban rinci.
Ketika dimintai tanggapan, Mustafa, General Manager yang terlibat dalam proyek tersebut, menyebutkan bahwa proyek akan mendapatkan tambahan waktu 50 hari kalender. “Kami tetap melanjutkan pekerjaan,” ucapnya singkat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut, termasuk nilai anggaran proyek yang sedang dikerjakan.
Masyarakat menilai bahwa proyek yang berjalan lambat ini sangat merugikan publik dan mencoreng citra pembangunan daerah. Temuan ini juga memunculkan desakan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur untuk bertindak tegas. Kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal diharapkan masuk daftar hitam (blacklist) agar tidak diberikan proyek pemerintah di masa mendatang.
Ketidakprofesionalan dan minimnya transparansi dalam proyek ini menjadi sorotan tajam publik. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret agar proyek serupa tidak berulang dan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai aturan. Hingga berita ini diterbitkan, Mustafa enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait proyek tersebut.(*).
Laporan: Marihot
DerapKalimantan.com