Banjarmasin, 17 Februari 2025 – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SPM pada Senin (17/2) pukul 11.48 WITA. Penangkapan dilakukan di Komplek Wildan Teluk Dalam, Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan.
SPM merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Berikut identitasnya:
Nama: SPM
Tempat, Tanggal Lahir: Barambai, 10 Oktober 1980 (44 tahun)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: RT.014/RW.003, Desa Kolom Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan
Tersangka SPM diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat diamankan, SPM bersikap kooperatif sehingga proses berlangsung lancar. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau para DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan.(Mar).
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM