Berau – Jalan poros Kelay kembali jadi sorotan. Truk bermuatan kayu yang diduga ilegal, bernomor Plat KT. 8239 NS terjungkal hingga muatan kayu nya tumpah dijalan, diduga hasil pembalakan liar, kejadiannya dikawasan Gunung Juminten, Kelay, Berau, Kaltim, Minggu (28/9/2025) pagi.
Peristiwa ini bukan hanya memicu kemacetan panjang di jalur utama penghubung Berau–Samarinda, tetapi juga membuka tabir maraknya aktivitas ilegal logging di wilayah tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, kayu tersebut rencananya akan dibawa menuju Samarinda. Seorang warga Kelay yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, hampir seluruh truk pengangkut kayu yang melintas di jalur ini merupakan hasil penebangan liar di hutan sekitar. “Semua orang tahu ini kayu ilegal. Tapi anehnya tidak ada tindakan aparat. Seolah-olah sudah ada setoran dari hulu hingga ke jalanan,” ujarnya.
Ironisnya, meski praktik ini berlangsung terang-terangan, hingga kini aparat penegak hukum (APH) setempat belum memberikan klarifikasi ataupun tindakan nyata. Warga menilai lemahnya pengawasan dan penindakan membuat aktivitas pembalakan liar semakin merajalela, merusak hutan Berau, dan mengancam kelestarian lingkungan.
Praktik pembalakan liar dan pengangkutan kayu tanpa izin jelas melanggar hukum. Sesuai Pasal 83 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), setiap orang yang melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Selain itu, jika terbukti ada pihak yang membiarkan atau bahkan terlibat dalam praktik ini, dapat dijerat dengan Pasal 94 UU P3H, yang menegaskan ancaman hukuman terhadap pihak yang turut serta memfasilitasi atau membiarkan peredaran kayu ilegal.
Harapan Publik atas peristiwa yang terjadi.
Masyarakat Berau kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Penindakan diharapkan tidak berhenti pada sopir truk semata, melainkan menyasar aktor-aktor besar di balik rantai distribusi kayu ilegal. “Kalau dibiarkan, hutan Berau akan gundul, bencana ekologis pasti datang,” tegas warga.
Tergulingnya truk kayu di Gunung Juminten hari ini semakin menegaskan bahwa praktik ilegal logging di wilayah Labanan hingga Kelay bukan lagi rahasia umum. Kini publik menanti, apakah APH berani menutup ruang pembalakan liar, atau justru membiarkan hutan Berau terus habis ditebang.***
Tim DK – RED.















