Jakarta,- Forum Diskusi Publik bertajuk “Waspada Judi Online” yang diselenggarakan pada Rabu, 05 November 2025, pukul 14:00 WIB, secara daring melalui Zoom dan disiarkan langsung di YouTube dan fx@DitjenKPM,
Acara yang diselenggarakan oleh KOMDIGI dengan Komisi I DPR RI, bertujuan mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online dan pentingnya literasi digital.
Kali ini Narasumber yang akan mengisi dialog ini adalah:
– Drs. Utut Adianto, Ketua Komisi I DPR RI, sebagai Keynote Speaker
– Wildan Hakim, S.Sos., M.Si., Dosen Prodi Ilmu Komunikasi UAI
– Bambang Tri Saktiono, Anggota DPRD Kebumen 2019-2024M
Tujuan forum ini adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online, dampaknya terhadap sosial dan moral, serta pentingnya literasi digital untuk mencegah kerugian finansial dan masalah lainnya.
Assoc.Prof. Riyanto Wujarso/Staf Ahli Ketua Komisi I DPR RI yang mewakili Bpk.Utut Adianto
Mengawali acara dengan menyapa warga Kebumen, serta menitipkan salam hormat dari bapak Utut Hadianto,
Kali ini kita akan membahas masalah yang lebih berbahaya dari sekadar kemiskinan; ini
adalah penyakit yang diam-diam menghancurkan rumah tangga kita Judi online ini tidak minta izin. Dia masuk melalui HP, lewat pesan WA, lewat iklan di game,
menawarkan iming-iming kaya mendadak. Tapi kita semua tahu:
Judi itu bukan rezeki, judi itu bencana.
Bicara fakta yang terjadi baru-baru ini. Minggu lalu, kita dikejutkan dengan berita-berita memilukan yang membuktikan betapa
berbahayanya judi online, beberapa kasus terjadi antara lain:
Dapur Rumah Tangga Hancur, Ada kasus seorang istri yang terpaksa membakar
suaminya sendiri karena sang suami menghabiskan seluruh gaji untuk judi online.
Uang yang seharusnya untuk kebutuhan anak, pendidikan, dan dapur, habis tak bersisa di slot!
Banyak masyarakat, mulai dari petani, buruh, hingga tukang ojek, yang
terlilit utang besar. Mereka berharap menang, tapi yang didapat justru utang ke Pinjol Ilegal untuk menutup kekalahan.
Bahkan Oknum Aparat Terlibat, oknum yang seharusnya tugasnya memberantas judi malah terseret dan akhirnya dipecat karena kecanduan.
Ini bukan cerita sinetron ini fakta nyata. Judi online ini tidak pandang bulu, dia merusak siapa saja, dan korbannya adalah orang-orang terdekat kita.
Pemerintah sudah bergerak serius. Bapak Presiden sudah berulang kali memberi
peringatan tegas. “Jangan judi. Jangan judi. Jangan berjudi. Baik secara offline
maupun online.”
Bapak Presiden juga berpesan: “Lebih baik kalau ada rezeki, ada
uang itu ditabung, atau dijadikan modal usaha.” Bapak Presiden mengingatkan: Uang yang kita pakai judi itu bukan sekadar uang iseng.
Uang itu adalah masa depan anak-anak kita.
Mari kita lihat apa yang terjadi, misalkan ketika satu anggota keluarga di Kebumen
kecanduan judi online:
Dampaknya Ekonomi Keluarga Lumpuh, Harta benda, perhiasan, bahkan sertifikat rumah bisa habis terjual.
Uang pendidikan anak, dana kesehatan, semua dipakai judi. Ekonomi
keluarga jadi tidak stabil, Bahkan Keharmonisan Hancur, Judi menimbulkan stres, pertengkaran, dan hilangnya kepercayaan.
Banyak kasus perceraian yang dipicu oleh judi online karena uang dapur selalu hilang. Anak-anak menjadi korban utama keretakan ini.Terjerumus Kriminal Karena uang habis dan utang menumpuk, penjudi nekat.
Mereka bisa terjerumus pada pencurian, penipuan, atau bahkan tindak kekerasan.
Untuk menyikapi hal tersebut, salah satu Narasumber
Bambang Trisaktiono,S.Sos Anggota DPRD Kebumen 2919 – 2024, secara rinci memaparkan,
Terjadinya peningkatan signifikan pengguna
judi online, terutama selama pandemi,
dengan estimasi transaksi mencapai
triliunan rupiah dan pengguna dari berbagai lapisan masyarakat.
Menurutnya, Faktor Penyebab Maraknya
Kemudahan adalah Akses Teknologi Digital Perkembangan smartphone dan menyediakan
akses 24 jam ke platform judi online dari mana saja, menghilangkan batasan geografis dan waktu.
Bambang menjelaskan “Promosi dan Iklan Agresif
Platform judi online melakukan pemasaran intensif melalui media sosial, influencer, dan bonus menarik untuk memikat calon pemain baru.
Faktor Ekonomi dan Finansial
Kesulitan ekonomi mendorong masyarakat mencari
penghasilan instan melalui judi online, didukung iming- iming kemenangan besar dengan modal kecil ungkapnya.
Bambang menegaskan”Dampak Ekonomi
Dampak Sosial
Kerugian Finansial Negara Praktik judi online mengurangi pendapatan pajak resmi negara, karena beroperasi secara ilegal dan mengalihkan
triliunan rupiah ke operator asing tanpa kontribusi ekonominasional.
Sementara Dampak Terhadap Ekonomi Keluarga Kecanduan judi online sering menyebabkan
kebangkrutan rumah tangga, hutang yang menumpuk, dan kemiskinan karena pelaku
menghabiskan tabungan dan penghasilan
untuk taruhan.
Perpecahan Keluarga dan Masyarakat
Judi online menyebabkan konflik keluarga, perceraian, dan
merusak hubungan sosial karena pemain mengabaikan
tanggung jawab dan memprioritaskan perjudian daripada keluarga.
Peningkatan Angka Kriminalitas
Degradasi Moral dan Etika Ketergantungan judi online men dorong tindak kriminal
seperti pencurian, penipuan, dan korupsi untuk membiayai kebiasaan berjudi atau melunasi hutang perjudian.
Normalisasi perjudian online melemahkan nilai-nilai moral masyarakat, terutama di kalangan remaja, menciptakan budaya instan dan mengesampingkan kerja keras sebagai jalan menuju kesuksesan.
Kecanduan dan Ketergantungan Judi online menyebabkan ketergantungan psikologis yang parah, mirip dengan adiksi narkoba.
Pemain mengalami dorongan kuat untuk terus
bertaruh meski mengalami kerugian.
Stres dan Depresi Kerugian finansial akibat judi online sering memicu stres berkepanjangan, kecemasan, dan depresi. Beberapa kasus berujung pada pikiran atau
tindakan bunuh diri.
Perubahan Kepribadian Penjudi online sering mengalami perubahan kepribadian, menjadi lebih tertutup, mudah marah, dan berbohong untuk menutupi aktivitas perjudian mereka. Pengawasan Lingkungan Sekitar Masyarakat berperan aktif mengawasi aktivitas judi online di lingkungan mereka, melaporkan situs atau tempat yang dicurigai sebagai sarana perjudian ilegal.
Edukasi dan Sosialisasi Masyarakat dapat mengedukasi anggota keluarga dan komunitas tentang bahaya judi online, dampak negatifnya, serta konsekuensi hukum yang mengikutinya.
Pembentukan Komunitas Anti-Judi
Membentuk kelompok atau komunitas yang fokus pada pencegahan judi online,
memberikan dukungan bagi korban kecanduan, dan kampanye kesadaran
publik.
*Edukasi dan Pencegahan*
Program Literasi Digital
Komprehensif Kampanye Kesadaran
Masyarakat, Pelatihan Deteksi Dini
Pengembangan kurikulum pendidikan yang mengajarkan kesadaran tentang bahaya judi online, pengenalan modus operandi, dan dampak negatifnya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi.
Pelaksanaan kampanye masif di berbagai media untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko judi online dan konsekuensi hukum yang menyertainya.
Memberikan pelatihan kepada orang tua, guru, dan pemuka masyarakat, untuk mengenali tanda- tanda keterlibatan seseorang dalam aktivitas judi online.
Pembentukan Komunitas Anti-Judi
Membentuk kelompok atau komunitas
yang fokus pada pencegahan judi online,
memberikan dukungan bagi korban
kecanduan, dan kampanye kesadaran
publik. Edukasi dan Pencegahan
Program Literasi Digital
Komprehensif*
Kampanye Kesadaran
Masyarakat
Pelatihan
Deteksi Dini*
Pengembangan kurikulum pendidikan
yang mengajarkan kesadaran tentang
bahaya judi online, pengenalan modus
operandi, dan dampak negatifnya terhadap
kehidupan sosial dan ekonomi.
Pelaksanaan kampanye masif di berbagai media untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko judi online dan konsekuensi hukum yang menyertainya.
Memberikan pelatihan kepada orang tua, guru, dan pemuka masyarakat untuk mengenali tanda- tanda keterlibatan seseorang dalam aktivitas judi online pungkasnya.**















