Berau, Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Berau kembali menuai keluhan dari pelaku usaha resmi. Sejumlah tenaga penjualan rokok bercukai mengaku kian terdesak oleh membanjirnya produk tanpa pita cukai yang dijual bebas di pasar tradisional hingga warung eceran.
Di kawasan Tanjung Redeb, beberapa sales rokok resmi yang ditemui Derap Kalimantan menyebutkan merek-merek seperti GA, DT.E, King Garet, N Mose, Louis, Exel Click, Gading, Naxan, hingga MBS semakin mudah ditemukan. Produk tersebut dijual terang-terangan dengan harga jauh di bawah rokok legal karena diduga tidak dibebani cukai.
“Setiap tahun makin banyak merek baru masuk. Dijual bebas di kios kecil sampai pasar. Kami jelas dirugikan karena harga mereka jauh lebih murah dan tidak kena cukai. Ini tidak adil,” ujar seorang tenaga penjualan yang meminta namanya dirahasiakan, Senin, 15 Februari 2026.
Menurut dia, disparitas harga menjadi faktor utama pergeseran konsumen. Rokok ilegal bisa dipasarkan dengan selisih harga signifikan dibandingkan produk resmi. Dalam kondisi daya beli masyarakat yang fluktuatif, konsumen cenderung memilih produk lebih murah tanpa mempertimbangkan legalitas.
Para sales menilai lemahnya pengawasan di tingkat distribusi dan pengecer turut memperparah situasi. Mereka mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh otoritas kepabeanan dan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai—perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995—mengatur bahwa setiap barang kena cukai yang beredar wajib dilekati pita cukai resmi. Pelanggaran atas ketentuan itu dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang nilainya berkali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan.
“Undang-undang sudah jelas. Rokok tanpa pita cukai atau pita cukai tidak sesuai peruntukan bisa kena sanksi pidana dan denda. Tapi kenyataannya masih beredar bebas. Seolah kebal hukum,” kata sales lainnya. Ia berharap ada operasi rutin dan penertiban berkelanjutan, bukan sekadar razia sesekali.
Selain merugikan perusahaan resmi, peredaran rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Cukai rokok selama ini menjadi salah satu penyumbang signifikan dalam struktur penerimaan negara. Tanpa pengawasan ketat, potensi kebocoran penerimaan dinilai semakin besar.
Pelaku usaha resmi di Berau mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap jalur distribusi, mulai dari pemasok hingga pengecer. Mereka juga mendorong operasi terpadu antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum guna memastikan penindakan berjalan konsisten.
Hingga laporan ini disusun, pihak Bea Cukai dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah pengawasan dan penindakan atas maraknya peredaran rokok ilegal di Berau.**
Tim DK.
Bersambung……















