Tanjung Redeb, Derap Kalimantan – Warga di kawasan Jl. H. A. R. M Ayoeb Km 5, Kecamatan Tanjung Redeb, dibuat resah dengan keberadaan sebuah toko yang secara terang-terangan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Meski diduga melanggar hukum, pemilik toko tampaknya tidak merasa khawatir dan tetap beroperasi menjajakan berbagai jenis miras, seperti anggur merah, bir, dan merek lainnya, Selasa, (4/2/2025).
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa praktik penjualan miras secara terbuka ini sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. “Kami khawatir dengan dampaknya terhadap lingkungan, terutama bagi generasi muda. Seharusnya ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pemilik toko mengaku bahwa dirinya baru pertama kali menjual miras. Ia bahkan mempertanyakan mengapa hanya tokonya yang disorot, sementara menurutnya, masih banyak pedagang lain yang juga menjual minuman beralkohol secara ilegal di wilayah Berau.
Menanggapi laporan ini, awak media langsung menghubungi Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Tanjung Redeb untuk segera mengambil tindakan. Diharapkan pihak kepolisian, baik Polsek maupun Polres, segera menindaklanjuti temuan ini guna meredam keresahan warga dan menegakkan aturan yang berlaku.
Masyarakat berharap adanya pengawasan ketat terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. (***)
Laporan: Adi Saputra
Mantap gas pool jangan sampai kendor
Terlalu mencolok menjual miras,