Oleh Badrun Sihotang
Nim : 20220600045
Selasa, 24 Juni 2025 – Ketika rakyat menjerit karena lahan mereka digusur tanpa ganti rugi yang adil, pemerintah daerah justru memilih diam. Kasus penggarapan lahan milik kelompok tani oleh Perusahan Tambang tanpa adanya kompensasi memunculkan pertanyaan besar: Di mana keberpihakan Bupati dan DPRD?
Sudah bertahun-tahun kelompok tani memperjuangkan hak atas tanah mereka yang telah digarap untuk kebun, namun digusur demi kepentingan pertambangan batu bara. Suara-suara dari masyarakat tak kunjung digubris, bahkan tak satu pun upaya pemanggilan atau mediasi tegas dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten maupun DPRD.
Perusahaan tambang yang ada dilaporkan menggarap lahan kebun milik masyarakat tanpa pembayaran yang sah. Padahal, sesuai prinsip hukum agraria dan perlindungan hak atas tanah, setiap pengambilan atau penguasaan lahan harus dilakukan melalui proses musyawarah, ganti rugi yang layak, serta perlindungan hukum yang adil.
Namun fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan. Masyarakat berjalan sendiri, menggugat ke pengadilan hingga menyuarakan jeritan di media sosial, sementara pejabat publik seakan memilih menjadi penonton. Apakah ada kompromi diam-diam antara elit dan korporasi?
Siapa yang bertanggung jawab?
Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas, diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk menjaga ketertiban umum, menyelesaikan konflik lahan, serta melindungi hak masyarakatnya. Demikian pula DPRD, yang bukan hanya bertugas menyetujui APBD, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan perlindungan rakyat.
Pertanyaannya: Mengapa Pemerintah Bungkam?
Itulah pertanyaan besar yang kini menggantung. Apakah ketakutan, ketidakpedulian, atau keterlibatan dalam lingkaran oligarki tambang? Rakyat yang berharap pada pemimpinnya kini hanya mendapati tembok sunyi—tak ada keberanian, tak ada empati, hanya kebungkaman yang menyakitkan.
Harapan masyarakat sederhana: keadilan. Keadilan atas lahan yang mereka rawat, keringat yang mereka cucurkan, dan hak yang dijamin konstitusi. Jika pejabat publik tidak bisa menjawabnya sekarang, kapan lagi? Bukankah kekuasaan itu amanah, bukan tameng?
Landasan Hukum & Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:
Berdasarkan:
UUD 1945 Pasal 28H: Setiap orang berhak atas penguasaan, pemanfaatan, dan perlindungan atas tanah.
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 65 ayat (1): Kepala daerah berkewajiban melindungi masyarakat dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Perlu diingat:
Rakyat bukan musuh. Mereka bukan pengganggu investasi. Mereka adalah subjek pembangunan yang sah, yang dijamin haknya oleh hukum. Jika negara hadir hanya untuk korporasi, maka sesungguhnya demokrasi telah dilumpuhkan oleh suara-suara tambang. Kita menanti nyali dari para pemimpin, sebelum semuanya terlambat.***