Berau, Kalimantan Timur — Sebanyak lebih kurang dari 300 karyawan PT. Mega Alam Sejahtera (MAS) yang bergerak di sektor pertambangan di Jalan Poros Teluk Bayur – Labanan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dilaporkan keterlambatan gaji selama delapan bulan sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025.
Menurutnya, Sisa upah yang belum digaji oleh Perusahaan selama Dua Bulan hingga kini.
Kondisi ini memicu kegelisahan di kalangan pekerja yang mulai kehilangan harapan pada penegakan hukum ketenagakerjaan di daerah.
Menurut keterangan yang dihimpun dari salah satu karyawan PT. MAS yang enggan disebutkan namanya, bahwa seluruh staf dan tenaga kerja operasional selalu mengalami keterlambatan gaji sejak pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar perusahaan tersebut pada akhir Oktober 2024. Sejak saat itu, gaji para karyawan selalu telat, tanpa penjelasan resmi dari pihak manajemen. Senin, 30/6/2025.
Karyawan yang terdampak mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mencari keadilan, mulai dari audiensi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau hingga pertemuan dengan perwakilan organisasi buruh SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia). Namun, semua langkah tersebut dianggap menemui jalan buntu karena tidak ada keputusan konkret maupun solusi jangka pendek yang diberikan.
Ketidakmampuan Disnaker Berau dan bahkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur dalam menangani kasus ini membuat para pekerja melayangkan permintaan langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D, agar turun tangan menyelesaikan polemik yang mereka alami. Mereka menilai lembaga pemerintah daerah “mandul” dalam mengemban tugas perlindungan tenaga kerja.
Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 90 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum. Lebih lanjut, Pasal 93 menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah meskipun pekerja tidak bekerja karena kesalahan pengusaha. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 185 UU Cipta Kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri memiliki mandat untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang ketenagakerjaan yang meliputi pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Dalam konteks ini, perusahaan seperti PT. MAS yang terbukti melanggar hak dasar pekerja seharusnya sudah dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Menurut kesaksian beberapa pekerja, selama ini mereka hanya bisa bertahan hidup dengan cara saling meminjam antar sesama rekan kerja. Tidak ada lagi pinjaman internal yang biasanya disediakan oleh perusahaan untuk kebutuhan mendesak. “Kami bingung harus mengadu ke mana. Anak istri butuh makan. Ini sudah delapan bulan, bukan waktu yang sebentar,” ujar salah satu staf perusahaan kepada media.
Yang memperburuk keadaan, pihak perusahaan disebut juga mulai melakukan pengurangan karyawan tanpa membayarkan tunggakan gaji. Pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa kompensasi dan pembayaran hak normatif adalah pelanggaran serius terhadap UU Ketenagakerjaan, dan perusahaan yang melakukannya dapat dikenai pidana kurungan hingga 4 tahun atau denda hingga Rp 400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1).
Sementara itu, dari pihak manajemen PT. MAS sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan resmi kepada awak media terkait keterlambatan pembayaran gaji maupun rencana penyelesaian yang akan diambil. Upaya konfirmasi kepada pihak Human Resources Department (HRD) yang sebelumnya hadir dalam pertemuan dengan Disnaker juga tidak membuahkan hasil.
Para pekerja berharap agar Menteri Ketenagakerjaan segera membentuk tim investigasi independen untuk mengusut pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di PT. MAS dan menindak tegas perusahaan yang lalai dalam memenuhi hak-hak karyawannya. Jika tidak, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja nasional di tengah kuatnya dominasi perusahaan tambang di daerah.***
Jurnalis: Tim DK Berau- RED