Pekanbaru – Dunia pers di Indonesia kembali tercoreng oleh tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengecam keras insiden pemukulan enam wartawan yang terjadi di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru, Riau, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Keenam korban adalah Edy Hasibuan (Nusantara Expres), Hotlan Tampubolon (Zona Merah Putih), Ilhamudim (Zona Merah Putih), Ahmad Mizan (Nusantara Expres), Ilham Mutasoib (Zona Merah Putih), dan Alvanza Pebrian Siregar (Garuda Expres). Mereka merupakan pengurus DPD AKPERSI Provinsi Riau yang sedang meliput dugaan praktik pengepulan BBM bersubsidi.
Menurut keterangan, para wartawan tengah melakukan wawancara dengan pihak humas SPBU dan merekam aktivitas mobil-mobil modifikasi yang diduga mengantre BBM bersubsidi secara ilegal. Namun, tiba-tiba mereka dikepung sekitar 40 orang yang terdiri dari pengepul BBM, sopir, security, dan koordinator lapangan SPBU. Para pelaku merampas ponsel wartawan, merusaknya, dan memukuli korban hingga mengalami luka.
Ketua DPD AKPERSI Riau, Irfan Siregar, mengaku langsung membawa para korban untuk visum dan berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara, serta melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru. “Kami dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Apapun ceritanya, saya akan membela anggota saya yang diintimidasi saat liputan,” tegas Irfan.
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menyatakan kemarahan atas kejadian ini. Menurutnya, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. “Tidak heran jika pelaku pengepulan berani beroperasi terang-terangan. Kami prediksi laporan di Polresta akan lambat diproses dan pelaku belum ditangkap,” ujarnya.
Rino menegaskan AKPERSI tidak akan mundur. Jika penegakan hukum mandek, pihaknya akan menggencarkan publikasi di seluruh media yang tergabung di 33 provinsi dengan kampanye #NoViralNoJustice. Ia juga mengingatkan tugas Polri sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) dan UU Nomor 2 Tahun 2002.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari Polresta Pekanbaru. Bahkan, terjadi pergantian penyidik yang mengaku tidak mengetahui detail kasus karena baru bertugas. DPP AKPERSI telah melaporkan hal ini ke Kadiv Propam Mabes Polri agar kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang.****
Penerbit: Marihot















