• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Badilag MA RI Teken MoU dengan UII Yogyakarta dan Gelar Kuliah Tamu tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah

Admin by Admin
Agustus 16, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Badilag MA RI Teken MoU dengan UII Yogyakarta dan Gelar Kuliah Tamu tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Humas MA, Jakarta, Sabtu,16 Agustus 2025

Badilag MA RI memperluas jejaring kerja sama akademik, memperkuat kompetensi intelektual SDM peradilan, dan mendukung pembentukan sistem hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat, khususnya dalam hukum Islam dan ekonomi syariah.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Jumat (15/8).

Acara ini juga diisi dengan kuliah tamu daring bertema โ€œPembentukan Pengadilan Niaga di Lingkungan Peradilan Agama: Perspektif Sosio-Historis dan Yuridisโ€ yang disampaikan oleh Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister UII Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag.

Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom dan diikuti oleh pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama beserta wakil ketua, hakim, panitera, dan sekretaris.

Dirjen Badilag MA RI, Drs. Muchlis, S.H., M.H., menegaskan, kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara peradilan agama dan dunia akademik, khususnya dalam pengembangan hukum keluarga dan ekonomi syariah. MoU menjadi landasan untuk penelitian bersama, pelatihan, dan pengembangan keilmuan.

Rektor UII Yogyakarta Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., menambahkan, kesepahaman ini menjadi jembatan penghubung antara teori akademik dan praktik peradilan. Menurutnya, MoU ini akan berdampak luas, mendorong modernisasi hukum di peradilan agama yang lebih profesional, responsif, dan berkontribusi pada budaya hukum nasional.

Kerja sama Badilag MA RI dengan UII ini bukan yang pertama. Pada 2021, kedua pihak juga telah menandatangani MoU yang berhasil mendorong banyak hakim dan tenaga teknis Peradilan Agama menempuh studi magister dan doktoral di UII melalui program hybrid learning.

Sementara, dalam kuliah tamu, Prof. Yusdani menekankan urgensi pembentukan Pengadilan Niaga Syariah untuk menangani perkara ekonomi syariah, termasuk kepailitan badan hukum syariah. Ia menyebut, Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 sebagai pintu masuk penting untuk merealisasikan gagasan ini.

Menurutnya, sebelum pembentukannya, DPR, Pemerintah, dan MA RI perlu menyinkronkan undang-undang kepailitan yang ada dengan hukum materiil dan formil ekonomi syariah, mengacu pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) serta fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Prof. Yusdani juga mencontohkan Putusan Nomor 26 Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn, di mana sengketa melibatkan bank syariah, namun akad syariahnya kurang dibahas dalam putusan. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang bertransaksi berdasarkan prinsip syariah.

โ€œJika akadnya berbasis prinsip syariah, maka penyelesaian sengketanya pun harus dilakukan berdasarkan prinsip syariah,โ€ tegasnya.

Dengan penandatanganan MoU ini, Badilag MA RI memperluas jejaring kerja sama akademik, memperkuat kompetensi intelektual SDM peradilan, dan mendukung pembentukan sistem hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat, khususnya dalam hukum Islam dan ekonomi syariah.

Penulis: Azhar Nur Fajar Alam

Penerbit: Marihot

Post Views: 83
Tags: Mahkamah Agung RI
Previous Post

SKANDAL MENGGEGERKAN! DUA KONTAINER BARANG BUKTI LENYAP DI MARKAS POLISI โ€“ PROF. SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLRI TURUN TANGAN

Next Post

Kemnakerโ€“Kementerian PKP dan BPS Perkuat Sinergi Bangun 50 Ribu Rumah Subsidi untuk Pekerja

Admin

Admin

Next Post
Kemnakerโ€“Kementerian PKP dan BPS Perkuat Sinergi Bangun 50 Ribu Rumah Subsidi untuk Pekerja

Kemnakerโ€“Kementerian PKP dan BPS Perkuat Sinergi Bangun 50 Ribu Rumah Subsidi untuk Pekerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan โ€œLempar Batu, Sembunyi Tanganโ€

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan โ€œLempar Batu, Sembunyi Tanganโ€

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?ย   Ini Faktanya….! ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

April 20, 2026
Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

April 19, 2026
Puluhan Tenaga Outsourcing di Yogyakarta Diduga Jadi Korban Penipuan Sertifikasi Satpam, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Puluhan Tenaga Outsourcing di Yogyakarta Diduga Jadi Korban Penipuan Sertifikasi Satpam, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

April 19, 2026
Vinechya D Muna Ketua DPP GMNI Bid.Pergerakan Perempuan, Menyebut Tiga Komitmen Utama Gerakan Sarinah Pada Momen Hari Kartini 2026 Apa Saja?

Vinechya D Muna Ketua DPP GMNI Bid.Pergerakan Perempuan, Menyebut Tiga Komitmen Utama Gerakan Sarinah Pada Momen Hari Kartini 2026 Apa Saja?

April 19, 2026

Recent News

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

April 20, 2026
Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

April 19, 2026
Puluhan Tenaga Outsourcing di Yogyakarta Diduga Jadi Korban Penipuan Sertifikasi Satpam, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Puluhan Tenaga Outsourcing di Yogyakarta Diduga Jadi Korban Penipuan Sertifikasi Satpam, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

April 19, 2026
Vinechya D Muna Ketua DPP GMNI Bid.Pergerakan Perempuan, Menyebut Tiga Komitmen Utama Gerakan Sarinah Pada Momen Hari Kartini 2026 Apa Saja?

Vinechya D Muna Ketua DPP GMNI Bid.Pergerakan Perempuan, Menyebut Tiga Komitmen Utama Gerakan Sarinah Pada Momen Hari Kartini 2026 Apa Saja?

April 19, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

April 20, 2026
Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

April 19, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com ยฉ 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com ยฉ 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In