KEJAGUNG JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi dari PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya terkait dugaan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub holding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Pemeriksaan pasa Selasa, 19 Agustus 2025 tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya.
Para saksi dari BUMN Migas terbesar di Tanah Air ini merupakan para pejabat dengan level asisten manager sampai Vice Presiden (VP). Dua orang saksi diketahui merupakan mantan pejabat di divisi Integrated Suplay Chain (ISC) yang dikelola Pertamina.
Saksi-saksi itu adalah inisial NS selaku Strategy/Planing dan Risk Management Manager ISC periode 2013-2017 dan MS selaku VP Legal Counsul Downstream ISC periode 2014-2018.
Dari anak usaha, Kejagung memeriksa saksi dari PT Pertamina Internasional Shipping (PIS) dan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) masing-masing sebanyak satu orang saksi. Serta dua orang saksi, serta dua orang saksi dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Dari PT PPN, sakit yang diperiksa adalah inisial IDP selaku Manager Product Operation. Sementara MKS diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam statusnya sebagai VP Financing Tax dan Treasury PT PIS.
Sedangkan dua saksi dari PT KPI yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS yaitu berinisial MRM selaku Manager Budget dan Performance PT Kilang Pertamina Internasional periode tahun 2020-2021/Manager Market Risk dan Original PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021–2024. Satu saksi lainnya adalah inisial DDKW selaku Asisten Manager Crude Oil Domestik Supply PT KPI periode 2020-2022.
Keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama tersangka HW dkk,” ungkap Kapuspenkum.
Hmd.















