Jakarta/Bener Meriah, 28 Agustus 2025, – Dugaan praktik rangkap jabatan perangkat desa, nepotisme, serta penggelembungan anggaran di Desa Ujung Gele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, semakin memantik perhatian publik. Sejumlah temuan lapangan mengindikasikan tata kelola pemerintahan desa tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., pakar hukum internasional dan ekonomi, menilai persoalan ini sangat serius dan harus segera ditangani.
“Saya minta Gubernur Aceh agar memerintahkan Bupati Bener Meriah menyidik dugaan pelanggaran etika dan kasus di Desa Ujung Gele, maupun desa-desa lain yang ada di Kabupaten Bener Meriah,” tegas Prof. Sutan di kantornya, Jakarta, Kamis (28/8/2025), saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media online dan cetak via telepon.
Menurutnya, indikasi pelanggaran yang ditemukan di Desa Ujung Gele sangat mungkin juga terjadi di desa lain. Karena itu, pengawasan dan penindakan yang transparan serta adil menjadi mutlak demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Dugaan Rangkap Jabatan dalam Satu Keluarga
Hasil investigasi warga dan media mengungkap adanya aparatur desa berinisial A yang merangkap sejumlah posisi sekaligus: operator desa, kader KPM, kader SIKS-NG, hingga pengelola SID (Sistem Informasi Desa). Ironisnya, suami A tercatat sebagai Sekretaris Desa.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik nepotisme, karena satu keluarga menguasai berbagai jabatan strategis.
“Bagaimana mungkin suami-istri bisa sama-sama menguasai jabatan penting di desa? Ini jelas tidak sehat dan melanggar aturan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Ujung Gele.
Anggaran Pendidikan Rp48,6 Juta Diduga Tak Jelas
Papan informasi desa mencatat alokasi dana sebesar Rp48,6 juta per tahun untuk mendukung program pendidikan desa, seperti PAUD, TPA/TPQ, dan madrasah nonformal. Namun, hasil penelusuran lapangan menunjukkan PAUD tidak ada, sementara TPQ dan madrasah nonformal bukan milik desa.
“Kalau memang ada anggaran hampir Rp50 juta, seharusnya ada wujud nyata di lapangan. Jangan hanya angka di papan, tapi kosong di masyarakat,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.
Aturan Hukum yang Dilanggar
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang:
Pasal 51 huruf g: merangkap jabatan sebagai perangkat desa lainnya dan/atau jabatan lain yang memperoleh penghasilan dari keuangan negara.
Pasal 51 huruf h: melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, termasuk mengangkat pasangan hidup dalam satu struktur pemerintahan desa.
Selain itu, Permendagri No. 83 Tahun 2015 menegaskan perangkat desa dapat diberhentikan jika terbukti melakukan rangkap jabatan atau penyalahgunaan wewenang.
Jika terbukti menyalahgunakan dana desa, pelaku juga dapat dijerat UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman hukuman penjara 1–20 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Praktik dugaan nepotisme, rangkap jabatan, dan penyimpangan anggaran menimbulkan dampak serius:
Menurunnya Kepercayaan Publik – warga mulai kehilangan kepercayaan terhadap aparatur desa, berpotensi menimbulkan sikap apatis bahkan konflik horizontal.
Stagnasi Pembangunan – anggaran desa rawan tidak tepat sasaran sehingga menghambat tercapainya program pembangunan.
Ketidakadilan Sosial – dominasi satu keluarga dalam jabatan strategis membuka ruang diskriminasi, monopoli, dan menyingkirkan warga lain yang memenuhi syarat.
Sejumlah warga mendesak pemerintah kecamatan, kabupaten, hingga provinsi segera turun tangan menyelidiki kasus ini.
Prof. Sutan menegaskan, kasus Ujung Gele dapat menjadi barometer bagi kepala desa lain.
“Warga tentu tidak ingin dana desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat disalahgunakan oknum kepala desa dan kroninya. Kasus ini akan menjadi cerminan: apakah ke depan praktik semacam ini ditindak tegas atau justru dibiarkan. Semua tergantung pada sanksi yang dijatuhkan, apakah hanya bebas atau benar-benar diberhentikan,” pungkasnya.***
Tim DK.















