Opini:
Berau, Kalimantan Timur – 7 September 2025,
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau kini disebut Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali menuai sorotan publik. Masyarakat menilai Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah belum sepenuhnya terbuka dalam memberikan informasi mengenai jumlah dana yang diterima setiap siswa serta pemanfaatannya di sekolah.
Pihak sekolah, perlu melakukan sosialissi kepada siswa/i begitu juga dengan orang tua wali melalui Komite Sekolah, hal ini dinilai belum sepenuhnya dijalankan pihak sekolah.
Setiap siswa seharusnya memperoleh manfaat setara Rp1,3 juta per tahun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, hingga kini transparansi mengenai besaran serta penggunaannya dinilai minim, baik kepada orang tua maupun peserta didik.
Menurut aturan, dana BOS/BOSP merupakan bantuan pemerintah pusat untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah sehari-hari, sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Dana tersebut tidak ditujukan untuk pembangunan fisik besar, melainkan diarahkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran, mulai dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kegiatan ekstrakurikuler, asesmen, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru, langganan listrik dan internet, hingga honorarium guru non-ASN dengan batasan tertentu.
Meski demikian, juknis juga secara tegas melarang penggunaan dana BOS untuk hal-hal di luar kepentingan pendidikan, seperti disimpan atau dipinjamkan kepada pihak lain, diberikan langsung dalam bentuk tunai kepada guru maupun siswa, membangun gedung baru, membiayai kegiatan politik atau wisata, hingga membungakan dana.
Dalam mekanisme penyaluran, dana BOS ditransfer langsung ke rekening sekolah. Penggunaan wajib dicatat melalui aplikasi ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), dengan laporan yang harus disampaikan dua kali setahun: tahap I paling lambat 31 Juli dan tahap II paling lambat 31 Januari. Keterlambatan pelaporan berisiko memengaruhi pencairan tahap berikutnya.
Di sisi lain, keterlibatan publik menjadi kunci. Sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, Komite Sekolah memiliki peran memberi pertimbangan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), menyampaikan aspirasi orang tua, serta mengawasi implementasi program. Kendati begitu, tanggung jawab pengelolaan tetap berada di pundak kepala sekolah bersama bendahara.
Harapannya, keterbukaan informasi terkait dana BOS dapat lebih ditingkatkan. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral agar dana negara benar-benar memberi manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan. Tanpa keterbukaan, sulit memastikan apakah Rp1,3 juta per siswa per tahun benar-benar sampai pada kebutuhan pembelajaran yang semestinya.***
Jurnalis: Marihot















