• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Pendidikan

Dana BOS: Antara Hak Siswa dan Tanggung Jawab Transparansi Sekolah

Admin by Admin
September 7, 2025
in Pendidikan
0
Dana BOS: Antara Hak Siswa dan Tanggung Jawab Transparansi Sekolah
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Opini:

Berau, Kalimantan Timur – 7 September 2025,

Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau kini disebut Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali menuai sorotan publik. Masyarakat menilai Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah belum sepenuhnya terbuka dalam memberikan informasi mengenai jumlah dana yang diterima setiap siswa serta pemanfaatannya di sekolah.

Pihak sekolah, perlu melakukan sosialissi kepada siswa/i begitu juga dengan orang tua wali melalui Komite Sekolah, hal ini dinilai belum sepenuhnya dijalankan pihak sekolah.

Setiap siswa seharusnya memperoleh manfaat setara Rp1,3 juta per tahun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, hingga kini transparansi mengenai besaran serta penggunaannya dinilai minim, baik kepada orang tua maupun peserta didik.

Menurut aturan, dana BOS/BOSP merupakan bantuan pemerintah pusat untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah sehari-hari, sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Dana tersebut tidak ditujukan untuk pembangunan fisik besar, melainkan diarahkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran, mulai dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kegiatan ekstrakurikuler, asesmen, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru, langganan listrik dan internet, hingga honorarium guru non-ASN dengan batasan tertentu.

Meski demikian, juknis juga secara tegas melarang penggunaan dana BOS untuk hal-hal di luar kepentingan pendidikan, seperti disimpan atau dipinjamkan kepada pihak lain, diberikan langsung dalam bentuk tunai kepada guru maupun siswa, membangun gedung baru, membiayai kegiatan politik atau wisata, hingga membungakan dana.

Dalam mekanisme penyaluran, dana BOS ditransfer langsung ke rekening sekolah. Penggunaan wajib dicatat melalui aplikasi ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), dengan laporan yang harus disampaikan dua kali setahun: tahap I paling lambat 31 Juli dan tahap II paling lambat 31 Januari. Keterlambatan pelaporan berisiko memengaruhi pencairan tahap berikutnya.

Di sisi lain, keterlibatan publik menjadi kunci. Sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, Komite Sekolah memiliki peran memberi pertimbangan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), menyampaikan aspirasi orang tua, serta mengawasi implementasi program. Kendati begitu, tanggung jawab pengelolaan tetap berada di pundak kepala sekolah bersama bendahara.

Harapannya, keterbukaan informasi terkait dana BOS dapat lebih ditingkatkan. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral agar dana negara benar-benar memberi manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan. Tanpa keterbukaan, sulit memastikan apakah Rp1,3 juta per siswa per tahun benar-benar sampai pada kebutuhan pembelajaran yang semestinya.***

Jurnalis: Marihot

 

Post Views: 145
Tags: Dinas Pendidikan Berau
Previous Post

Soal Viral Guru Honor Tinggal di Gubuk Reyot, Kadis Kominfostan: Jangan Cepat Merespon, Ada Baiknya Tabayyun Dulu!

Next Post

Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi : Primum Remedium atau Sekedar Retorika

Admin

Admin

Next Post
Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi : Primum Remedium atau Sekedar Retorika

Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi : Primum Remedium atau Sekedar Retorika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kapolsek Pancur Batu Hadiri Istighosah Akbar, Serukan Kekuatan Doa Jaga Kamtibmas

Kapolsek Pancur Batu Hadiri Istighosah Akbar, Serukan Kekuatan Doa Jaga Kamtibmas

April 20, 2026
OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

April 20, 2026
Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

April 20, 2026
TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

April 20, 2026

Recent News

Kapolsek Pancur Batu Hadiri Istighosah Akbar, Serukan Kekuatan Doa Jaga Kamtibmas

Kapolsek Pancur Batu Hadiri Istighosah Akbar, Serukan Kekuatan Doa Jaga Kamtibmas

April 20, 2026
OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

April 20, 2026
Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

April 20, 2026
TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

April 20, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Kapolsek Pancur Batu Hadiri Istighosah Akbar, Serukan Kekuatan Doa Jaga Kamtibmas

Kapolsek Pancur Batu Hadiri Istighosah Akbar, Serukan Kekuatan Doa Jaga Kamtibmas

April 20, 2026
OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

April 20, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In