Berau, Kaltim – Senin (8/9/2025),
Ironi dunia pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Di tengah besarnya alokasi anggaran pendidikan daerah ini yang menembus lebih dari Rp1 triliun pada 2025, sekitar 50 murid SD Negeri Filial Birang Km 42, Kecamatan Gunung Tabur, hingga kini masih terpaksa menumpang belajar di rumah warga karena belum memiliki gedung sekolah yang layak.
Fakta tersebut terungkap setelah sejumlah guru, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD Filial Birang Km 42, Nirwani, mendatangi Polsek Gunung Tabur untuk melaporkan dugaan perusakan ruang kelas oleh oknum warga. Menurut keterangan guru, kasus serupa bukan pertama kali terjadi meski sebelumnya sudah dilakukan musyawarah dengan masyarakat.
“Sudah ada kesepakatan agar saling menjaga, tapi kenyataannya perusakan kembali terjadi. Karena itu kami lapor ke polisi agar ada efek jera,” ujar Nirwani didampingi sejumlah guru.
Kondisi sekolah ini memang jauh dari kata layak. Proses belajar mengajar dilakukan di bangunan papan seadanya, tanpa plafon, berdinding rapuh, dan beratap seng. Tak jarang siswa terpaksa belajar menumpang di rumah warga.
“Miris. Anak-anak pedalaman juga berhak atas ruang belajar yang aman dan layak, bukan numpang di rumah warga,” tegas Murni, pemerhati pendidikan di Berau.
Sayangnya, hingga kini belum ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, hanya membenarkan bahwa SD Filial Birang Km 42 masih menempati rumah warga, tanpa memaparkan rencana pembangunan.
Ketua Komisi I DPRD Berau, Ir. Hj. Elita Herlina, M.Si, yang dimintai tanggapannya melalui pesan warshapnya, mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Menurutnya, kendala pembangunan sekolah di lokasi tersebut adalah status kawasan yang masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
“Pemerintah sebenarnya ingin membangun sekolah di sana, namun terbentur aturan kawasan KBK. Harus ada solusi, kasihan anak-anak kalau terus menumpang di rumah warga. Apakah nanti dikembalikan ke sekolah induk dengan disediakan bus antar-jemput, atau ada alternatif lain, itu yang harus segera diputuskan. Semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Padahal, APBD Kabupaten Berau tahun 2025 mencapai Rp5,248 triliun. Sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, minimal 20 persen anggaran harus dialokasikan untuk pendidikan, yang berarti lebih dari Rp1 triliun. Namun, dana besar tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pendidikan di pelosok.
Tokoh masyarakat menilai pemerintah daerah terlalu berfokus pada pembangunan kawasan perkotaan, sementara sekolah di pedalaman kerap terabaikan.
“Kalau APBD besar tapi masih ada sekolah yang menumpang, sepertinya ada yang keliru dalam prioritas pembangunan. Jangan biarkan anak-anak pedalaman terus jadi korban ketidakadilan,” kritik seorang tokoh pendidikan di Berau.
Hingga berita ini diturunkan, terkait motif perusakan ruang kelas oleh oknum warga masih belum terungkap. Namun yang pasti, keberadaan SD Negeri Filial Birang Km 42 yang masih menumpang di rumah warga menjadi potret buram pendidikan di Kabupaten Berau.***
Jurnalis: Marihot – Redaksi DK















