Berau, Biduk-Biduk – Sebanyak 10 orang karyawan PT Deasy Timber yang beroperasi di Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, mengeluhkan nasib mereka setelah tujuh bulan tidak menerima gaji. Sejak Maret hingga September 2025, pihak perusahaan diduga belum membayarkan hak pekerjanya, Sabtu, (13/9/2025).
Para karyawan mengaku tetap bekerja dengan harapan manajemen perusahaan segera memenuhi kewajiban, minimal mencicil pembayaran gaji. Namun hingga kini, janji pembayaran yang disampaikan oleh pihak pengurus perusahaan, Rudi, tak kunjung terealisasi.
“Setiap bulan kami selalu was-was. Bagaimana memenuhi kebutuhan rumah tangga kalau gaji tidak dibayarkan. Kami mohon pemerintah dan DPRD Berau membantu menyelesaikan persoalan ini,” keluh salah seorang karyawan yang enggan disebut namanya.
Berikut, Daftar Karyawan yang Belum Terima Gaji dari PT Deasy Timber diantaranya;
Matius Sampe Lapu, Firman, Kabul Suraji, Agustinus, Irsyad, Samsu, M. Pakaya (Ganis), Hermawan, Emawati
Keluarga Karyawan Ikut Terdampak
Istri salah satu karyawan, Ani, menceritakan kondisi keluarganya semakin sulit. Menurutnya, pembayaran gaji memang sering terlambat, bahkan kini sama sekali tidak diberikan sejak maret lalu, terakhir perusahaan membayarakan gaji karyawan pada bulan Pebruari.
“Sampai sekarang hak-hak pekerja belum dibayarkan. Selain gaji, kami juga tidak pernah menerima jaminan kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, maupun tunjangan lain padahal itu hak kami,” ucap Ani sambil menahan tangis.
Ia menambahkan, perwakilan karyawan dan serikat pekerja sudah beberapa kali menemui direksi perusahaan, tetapi jawaban yang diterima selalu sama: perusahaan mengaku tidak memiliki dana untuk membayar.
Perusahaan dinilai telah melanggar aturan dan Kewajiban Perusahaan Menurut Undang-Undang,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta aturan turunannya, perusahaan memiliki kewajiban:
Membayar upah tepat waktu – Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menegaskan pengusaha wajib membayar gaji sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Memberikan jaminan sosial – Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai UU No. 24 Tahun 2011.
Memenuhi hak-hak normatif pekerja – Termasuk tunjangan, hak cuti, serta perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
Larangan menunda upah – PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan keterlambatan pembayaran upah melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Harapan Karyawan
Para karyawan kini mendesak pemerintah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Berau serta DPRD Berau, turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Mereka meminta agar hak-hak pekerja segera dipenuhi tanpa menunggu alasan perusahaan soal ketiadaan dana.
“Gaji itu menyangkut kelangsungan hidup kami. Apalagi sekarang ada karyawan yang sakit stroke, bagaimana kami bisa bertahan kalau hak kami terus ditunda?” tegas Ani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Deasy Timber belum memberikan pernyataan resmi terkait tunggakan gaji karyawan.***
Tim DK -RED.