• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

PN Sidoarjo Vonis Pasutri Pelaku TPPO Donor Ginjal ke India 2 dan 3 Tahun Bui

Admin by Admin
September 15, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
PN Sidoarjo Vonis Pasutri Pelaku TPPO Donor Ginjal ke India 2 dan 3 Tahun Bui
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dharma Setiawan Negara – Dandapala Contributor

Senin, 15 Sep 2025

Sidoarjo, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis penjara 3 tahun kepada Achmad Farid Hamsyah dan 2 tahun kepada istrinya, Ayu Wardhani Sechatur Rochmania. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab ketiganya terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus donor ginjal ke India.

“Menyatakan Terdakwa Achmad Farid Hamsyah dan Ayu Wardhani Sechatur Rochmania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh manusia.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Achmad Farid dengan pidana penjara selama 3 tahun dan Terdakwa Ayu Wardhani Sechatur Rochmania selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp100 juta”, ucap Ketua Majelis Hakim, D. Herjuna Wisnu Gautama dalam sidang di Ruang Kartika, Gedung PN Sidoarjo, Jalan Jaksa Agung Suprapto Raya Suprapto No.10, Sidoarjo, Selasa (12/8/2025).

Kasus bermula saat Baharudin menawarkan ginjal istrinya, Rina Alifia Hayuning Mas, melalui grup Facebook “Kumpulan Pasien Hemodialisis”. Tawaran itu ditanggapi Siti Nurul Haliza alias Nunu dari Makassar, yang tengah mencari donor ginjal untuk ibunya, Suryani.

“Bahwa keuntungan yang didapatkan terdakwa dan Saksi Achmad Farid Hamsyah sesuai kesepakatan dengan Saksi Siti Nurul Haliza alias Nunu adalah sebesar Rp50 juta,” tulis Majelis dalam pertimbangannya

Para terdakwa kemudian mengurus paspor, visa medis, tiket pesawat, hingga akomodasi untuk keberangkatan ke Jaypee Hospital, New Delhi, India. Pada 9 November 2024, rombongan lima orang ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Juanda, Sidoarjo, karena diduga akan melakukan transaksi ilegal transplantasi ginjal.

“Terdakwa bersama-sama dengan saksi lain yang dilakukan secara terorganisir telah memenuhi unsur Pasal 4 jo Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO,” jelas Majelis Hakim.

Majelis menilai tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dalam kasus ini. Sebaliknya, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah mengabaikan harkat dan martabat manusia demi keuntungan ekonomi.

“Bahwa keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan martabat kemanusiaan dan dapat merusak sendi hukum di masyarakat,” tegas Majelis hakim dalam putusan.

Meski penasihat hukum terdakwa meminta agar Siti Nurul Haliza (pembiaya) turut diproses, majelis tetap menyatakan para terdakwa terbukti bersalah. Namun hakim mencatat permintaan itu dalam bagian pertimbangan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Memasukkan nama pembiaya yaitu saksi Siti Nurul Haliza alias Nunu dan perannya dalam pertimbangan putusan untuk memenuhi rasa keadilan,” bunyi bagian pledoi yang dicatat hakim.

Atas putusan itu, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan PU mengajukan banding.

Penerbit: Marihot

Post Views: 70
Tags: Mahkamah Agung RI
Previous Post

Ketua MA Paparkan Langkah Pembaruan Hukum Dalam Kuliah Umum Unsyiah

Next Post

Apresiasi Kepada Polsek Rumpin Yang Telah Menangkap Pelaku Intimidasi Dan Pengancaman Ke Wartawan AKPERSI

Admin

Admin

Next Post
Apresiasi Kepada Polsek Rumpin Yang Telah Menangkap Pelaku Intimidasi Dan Pengancaman Ke Wartawan AKPERSI

Apresiasi Kepada Polsek Rumpin Yang Telah Menangkap Pelaku Intimidasi Dan Pengancaman Ke Wartawan AKPERSI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Juni 4, 2026
Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Juni 4, 2026
Produk PT Mayora Indah Diduga Mendekati Kedaluwarsa Dijual Lewat Program Diskon di Pasar Genuk dan Sayung, Publik Pertanyakan Pengawasan

Produk PT Mayora Indah Diduga Mendekati Kedaluwarsa Dijual Lewat Program Diskon di Pasar Genuk dan Sayung, Publik Pertanyakan Pengawasan

Juni 4, 2026
Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum  ‎

Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum ‎

Juni 4, 2026

Recent News

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Juni 4, 2026
Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Juni 4, 2026
Produk PT Mayora Indah Diduga Mendekati Kedaluwarsa Dijual Lewat Program Diskon di Pasar Genuk dan Sayung, Publik Pertanyakan Pengawasan

Produk PT Mayora Indah Diduga Mendekati Kedaluwarsa Dijual Lewat Program Diskon di Pasar Genuk dan Sayung, Publik Pertanyakan Pengawasan

Juni 4, 2026
Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum  ‎

Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum ‎

Juni 4, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Juni 4, 2026
Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Juni 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In