Berau, Kaltim – (21/9/2025), Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru di Kabupaten Berau kembali menuai sorotan publik. Dari proses pengadaan lahan seluas 5 hektare di kawasan persimpangan menuju Kampung Pegat Bukur, Kab. Berau, Kaltim dinilai tidak transparan dan diduga tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Lahan yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk pembangunan TPA baru tersebut berada di persimpangan Pegat Bukur. Publik mempertanyakan keterbukaan informasi terkait NJOP lahan yang digunakan sebagai dasar penentuan harga, publik sendiri ingin tahu berapa besarannya.
Sebagaimana diketahui, NJOP ditetapkan setiap tahun oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan kerap dijadikan acuan pemerintah daerah untuk menilai tanah. Namun hingga kini, data NJOP untuk lahan dimaksud belum dapat diakses publik. Hal ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa penetapan nilai tanah.
Sementara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pembangunan TPA tersebut. Dari jumlah itu, Rp16,5 miliar digunakan untuk pembangunan fisik dan Rp4,5 miliar untuk penyusunan detail engineering design (DED), sebagaimana dilansir dari situs resmi DPUPR Berau.
Meski besaran anggaran pembangunan sudah diumumkan, rincian harga pengadaan lahan seluas 5 hektare tidak dipublikasikan. Ketiadaan informasi inilah yang memicu dugaan adanya kongkalikong antara oknum pejabat Pemkab Berau dengan pemilik lahan yang santer disebut-sebut bagian dari orang dekat pejabat.
Dugaan Kerugian Negara pun disorot.
Sejumlah pihak khawatir nilai lahan yang dibayarkan pemerintah tidak sesuai dengan NJOP setempat, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu, lokasi TPA yang dipilih juga menuai kekhawatiran dari warga, karena berada di jalur yang kerap dilalui masyarakat menuju beberapa kampung. Warga menilai keberadaan TPA di lokasi tersebut tidak sehat dan berisiko menimbulkan dampak lingkungan.
Publik mendesak Pemkab Berau membuka secara transparan detail harga pembebasan lahan. Keterbukaan informasi dianggap penting demi memastikan pengadaan lahan berjalan sesuai aturan, adil, serta sejalan dengan prinsip akuntabilitas penggunaan uang Negara dimana Publik perlu mengawasinya.
Bahkan, sejumlah warga dan elemen masyarakat lokal yang tidak ingin disebutkan namanya mencurigai ada indikasi mengarah kongkalikong antara pejabat dan pemilik lahan yang sudah direncanakan selama ini dalam pengadaan tanahnya agar lokasi lahan untuk TPA dapat diambil oleh Pemda. Meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan RI segera melakukan pengusutan atas dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan TPA Pegat Bukur. ***
Tim DK – RED.