Berau, Kaltim — 21/9/2025, – Polemik kepemilikan lahan eks PT Inhutani I di Jalan Sultan Agung, Berau, semakin memunculkan tanda tanya besar. Salah satu sorotan utama publik adalah keabsahan berita acara tahun 2021 yang ditandatangani oleh pejabat Wakil Bupati Berau dan Wakil Ketua DPRD Berau bersama Direktur PT Inhutani I, Ir. Oman Suherman.
Dalam berita acara tersebut disebutkan adanya kesepakatan pembagian lahan seluas 20 hektar: 10 hektar untuk Pemkab Berau, 10 hektar untuk PT Inhutani I, sementara dalam berbagai rapat di dewan yang selalu dilakukan warga selalu dibahas lahan seluas 22 hektar sebenarnya, namun ketika dibicarakan antara wakil Bupati dan wakil DPRD dengan pihak PT. Inhutani I Berau pembagian hanya 20 hektar, sehingga sontak warga menanyakan 2 hektar lahan siapa yang nikmati
Padahal untuk Kewenangan Wakil Bupati menurut ketentuan Pasal 65–66 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Bupati hanya bertugas membantu Bupati dalam menjalankan pemerintahan. Dengan demikian, setiap keputusan strategis, apalagi terkait masalah aset daerah, hanya sah apabila ditandatangani langsung oleh Bupati atau dilakukan oleh Wakil Bupati dengan kuasa resmi.
Apakah tanda tangan wakil Bupati dilaksanakan dengan Kuasa Resmi saat itu?
Artinya, tanda tangan Wakil Bupati Berau dalam dokumen strategis seperti pembagian aset daerah tidak memiliki dasar hukum jika tidak ada pendelegasian kewenangan secara tertulis dari Bupati. Hal ini yang kemudian menjadi sumber pertanyaan publik: apakah Wakil Bupati saat itu bertindak dengan mandat resmi atau tidak?
Berikutnya, Dugaan Keterlibatan Wakil Ketua DPRD Juga dinilai Bermasalah,
Selain eksekutif, dokumen tersebut juga ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Berau. Padahal, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. DPRD tidak berwenang menandatangani perjanjian eksekutif, apalagi terkait pembagian aset.
Jika pun DPRD ingin menyatakan persetujuan, hal itu harus diputuskan dalam rapat paripurna dan dituangkan dalam keputusan lembaga, bukan melalui tanda tangan pribadi seorang wakil ketua. Dengan demikian, keterlibatan Wakil Ketua DPRD dalam dokumen tersebut juga dipertanyakan validitas hukumnya.
Rawan Dipersoalkan secara Hukum
Dari sisi hukum tata pemerintahan, keberadaan berita acara tahun 2021 itu dinilai lemah dan rawan dipersoalkan, karena ditandatangani oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan penuh. Apalagi, versi resmi Pemkab melalui BPKAD justru menegaskan bahwa sejak 2022, lahan tersebut sudah tercatat sebagai aset daerah dan menjadi bagian dari Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Kesehatan.
Kontradiksi inilah yang membuat publik mendesak adanya klarifikasi terbuka dari Bupati Berau, Ketua DPRD, dan pihak terkait, serta meminta Kementerian LHK dan BPN menegaskan kembali status hukum lahan untuk menghindari konflik kepentingan.
Publik berharap agar para pejabat daerah lebih berhati-hati dalam bertindak, memahami aturan hukum sebelum menandatangani dokumen penting, dan mengutamakan transparansi. Sebab, kesalahan prosedur sekecil apa pun dapat berimplikasi pada masalah hukum dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah itu sendiri.***
Jurnalis: Marihot – RED.