• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Kisruh Lahan Eks PT. Inhutani I Berau: Dugaan Gratifikasi dan Tanda Tangan Disorot

Dokumen pembagian lahan eks Inhutani disebut rentan digugat

Admin by Admin
September 21, 2025
in Daerah
0
Kisruh Lahan Eks PT. Inhutani I Berau: Dugaan Gratifikasi dan Tanda Tangan Disorot
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau, Kaltim — 21/9/2025, – Polemik kepemilikan lahan eks PT Inhutani I di Jalan Sultan Agung, Berau, semakin memunculkan tanda tanya besar. Salah satu sorotan utama publik adalah keabsahan berita acara tahun 2021 yang ditandatangani oleh pejabat Wakil Bupati Berau dan Wakil Ketua DPRD Berau bersama Direktur PT Inhutani I, Ir. Oman Suherman.

Dalam berita acara tersebut disebutkan adanya kesepakatan pembagian lahan seluas 20 hektar: 10 hektar untuk Pemkab Berau, 10 hektar untuk PT Inhutani I, sementara dalam berbagai rapat di dewan yang selalu dilakukan warga selalu dibahas lahan seluas 22 hektar sebenarnya, namun ketika dibicarakan antara wakil Bupati dan wakil DPRD dengan pihak PT. Inhutani I Berau pembagian hanya 20 hektar, sehingga sontak warga menanyakan 2 hektar lahan  siapa yang nikmati

Padahal untuk Kewenangan Wakil Bupati menurut ketentuan Pasal 65–66 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Bupati hanya bertugas membantu Bupati dalam menjalankan pemerintahan. Dengan demikian, setiap keputusan strategis, apalagi terkait masalah aset daerah, hanya sah apabila ditandatangani langsung oleh Bupati atau dilakukan oleh Wakil Bupati dengan kuasa resmi.

Apakah tanda tangan wakil Bupati dilaksanakan dengan Kuasa Resmi saat itu?

Artinya, tanda tangan Wakil Bupati Berau dalam dokumen strategis seperti pembagian aset daerah tidak memiliki dasar hukum jika tidak ada pendelegasian kewenangan secara tertulis dari Bupati. Hal ini yang kemudian menjadi sumber pertanyaan publik: apakah Wakil Bupati saat itu bertindak dengan mandat resmi atau tidak?

Berikutnya, Dugaan Keterlibatan Wakil Ketua DPRD Juga dinilai Bermasalah,

Selain eksekutif, dokumen tersebut juga ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Berau. Padahal, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. DPRD tidak berwenang menandatangani perjanjian eksekutif, apalagi terkait pembagian aset.

Jika pun DPRD ingin menyatakan persetujuan, hal itu harus diputuskan dalam rapat paripurna dan dituangkan dalam keputusan lembaga, bukan melalui tanda tangan pribadi seorang wakil ketua. Dengan demikian, keterlibatan Wakil Ketua DPRD dalam dokumen tersebut juga dipertanyakan validitas hukumnya.

Rawan Dipersoalkan secara Hukum

Dari sisi hukum tata pemerintahan, keberadaan berita acara tahun 2021 itu dinilai lemah dan rawan dipersoalkan, karena ditandatangani oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan penuh. Apalagi, versi resmi Pemkab melalui BPKAD justru menegaskan bahwa sejak 2022, lahan tersebut sudah tercatat sebagai aset daerah dan menjadi bagian dari Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Kesehatan.

Kontradiksi inilah yang membuat publik mendesak adanya klarifikasi terbuka dari Bupati Berau, Ketua DPRD, dan pihak terkait, serta meminta Kementerian LHK dan BPN menegaskan kembali status hukum lahan untuk menghindari konflik kepentingan.

Publik berharap agar para pejabat daerah lebih berhati-hati dalam bertindak, memahami aturan hukum sebelum menandatangani dokumen penting, dan mengutamakan transparansi. Sebab, kesalahan prosedur sekecil apa pun dapat berimplikasi pada masalah hukum dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah itu sendiri.***

Jurnalis: Marihot – RED. 

Post Views: 46
Tags: Bupati BerauKejaksaan RIKPK RI
Previous Post

Ditjen Badilum Kembali Bekali Para Hakim Soal Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Next Post

Ketua Umum AKPERSI Meminta ACC Finance Bertanggung Jawab Atas Insiden Pengeroyokan Terhadap Wartawan ‎

Admin

Admin

Next Post
Ketua Umum AKPERSI Meminta ACC Finance Bertanggung Jawab Atas Insiden Pengeroyokan Terhadap Wartawan  ‎

Ketua Umum AKPERSI Meminta ACC Finance Bertanggung Jawab Atas Insiden Pengeroyokan Terhadap Wartawan ‎

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Lahan RSUD Tanjung Redeb Dihantui Konflik Agraria, BPN Diminta Segera Bertindak

Lahan RSUD Tanjung Redeb Dihantui Konflik Agraria, BPN Diminta Segera Bertindak

Oktober 23, 2025
Polda Kaltim Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74 Humas Polri Tahun 2025

Polda Kaltim Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74 Humas Polri Tahun 2025

Oktober 23, 2025
Pemkab Berau Gelar Pelatihan Pendampingan Aplikasi SRIKANDI bagi SD dan SMP Negeri

Pemkab Berau Gelar Pelatihan Pendampingan Aplikasi SRIKANDI bagi SD dan SMP Negeri

Oktober 23, 2025
“Evakuasi Lambat, Korban Longsor Tambang PT SBE Diduga sempat Dibiarkan: Inspektorat Tambang Diminta Bertindak Tegas”

“Evakuasi Lambat, Korban Longsor Tambang PT SBE Diduga sempat Dibiarkan: Inspektorat Tambang Diminta Bertindak Tegas”

Oktober 23, 2025

Recent News

Lahan RSUD Tanjung Redeb Dihantui Konflik Agraria, BPN Diminta Segera Bertindak

Lahan RSUD Tanjung Redeb Dihantui Konflik Agraria, BPN Diminta Segera Bertindak

Oktober 23, 2025
Polda Kaltim Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74 Humas Polri Tahun 2025

Polda Kaltim Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74 Humas Polri Tahun 2025

Oktober 23, 2025
Pemkab Berau Gelar Pelatihan Pendampingan Aplikasi SRIKANDI bagi SD dan SMP Negeri

Pemkab Berau Gelar Pelatihan Pendampingan Aplikasi SRIKANDI bagi SD dan SMP Negeri

Oktober 23, 2025
“Evakuasi Lambat, Korban Longsor Tambang PT SBE Diduga sempat Dibiarkan: Inspektorat Tambang Diminta Bertindak Tegas”

“Evakuasi Lambat, Korban Longsor Tambang PT SBE Diduga sempat Dibiarkan: Inspektorat Tambang Diminta Bertindak Tegas”

Oktober 23, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Lahan RSUD Tanjung Redeb Dihantui Konflik Agraria, BPN Diminta Segera Bertindak

Lahan RSUD Tanjung Redeb Dihantui Konflik Agraria, BPN Diminta Segera Bertindak

Oktober 23, 2025
Polda Kaltim Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74 Humas Polri Tahun 2025

Polda Kaltim Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74 Humas Polri Tahun 2025

Oktober 23, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In