Berau, Kaltim, – Selasa, 23/9/2025, Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, lokasi pembangunan rumah sakit tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, Lokasi Tambang yang secara regulasi kesehatan dan lingkungan dinilai tidak layak menjadi area pelayanan kesehatan.
Sejumlah pihak menilai pembangunan RSUD ini terkesan lokasinya dipaksakan tanpa memperhatikan aspek legalitas dan standar lingkungan. Lokasi lahan disebut berada di eks areal PT Inhutani I Berau yang status kepemilikannya hingga kini diduga belum memiliki sertifikat sah sebagai aset daerah.
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyampaikan kepada eks Dewan terkait status kepemilikan aset daerah masih banyak lagi yang belum dilegalkan, termasuk lahan yang kini dipakai untuk RSUD Tanjung Redeb.
Hal ini jelas bertentangan dengan regulasi tata ruang dan penataan aset negara. Berdasarkan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, lahan fasilitas kesehatan harus berstatus clear and clean serta sesuai peruntukan dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Apalagi, dampak Bekas TPA Bisa Pulih 15โ20 Tahun, secara medis dan lingkungan, bekas TPA menyimpan potensi pencemaran serius. Lindi (cairan pembusukan sampah) berisiko mencemari tanah dan air tanah dengan kandungan logam berat berbahaya. Selain itu, gas metana dari timbunan sampah dapat memicu ledakan.
Ahli kesehatan lingkungan juga menjelaskan kepada media butuh waktu 15 hingga 20 tahun agar bekas TPA benar-benar pulih dari pencemaran, meski TPA sudah dipindahkan. Dengan demikian, risiko kesehatan masih tinggi bagi pasien, tenaga medis, maupun masyarakat sekitar rumah sakit.
Ada Regulasi yang Harus Dipatuhi
Sejumlah aturan nasional menegaskan bahwa rumah sakit wajib dibangun di lokasi yang aman, sehat, dan bebas kontaminasi. Beberapa regulasi utama yang mengikat antara lain:
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Pasal 8)
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Selain itu, pembangunan RSUD juga wajib melalui AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sesuai PP No. 22/2021, serta memenuhi standar teknis bangunan rumah sakit sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 24/2016.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pihak masyarakat menilai keputusan pembangunan RSUD Tanjung Redeb menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Berau sebagai pemegang kewenangan tata ruang. Dengan kondisi lahan yang dinilai masih memiliki permasalahan dan lokasi yang tidak sesuai standar lingkungan, publik menilai Pemkab mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan layanan kesehatan.
Publik kini menunggu sikap pemerintah daerah, apakah akan:
– Melakukan peninjauan ulang lokasi pembangunan rumah sakit,
– Melakukan remediasi lingkungan serius untuk mengurangi risiko pencemaran, atau
– Tetap melanjutkan operasional RSUD meskipun berpotensi menimbulkan masalah hukum dan kesehatan di masa depan.
Keputusan ini akan menjadi penentu apakah Pemkab Berau mengutamakan keselamatan masyarakat dan kepatuhan hukum, atau sekadar mengejar pembangunan fisik tanpa perhitungan matang.***
Tim DK – RED















