• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Pembangunan RSUD Tanjung Redeb Berada Dikawasan TPA, Status Lahan serta Risiko Bekas TPA Bisa Pulih 20 Tahun

Admin by Admin
September 23, 2025
in Daerah
0
Pembangunan RSUD Tanjung Redeb Berada Dikawasan TPA, Status Lahan serta Risiko Bekas TPA Bisa Pulih 20 Tahun
0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau, Kaltim, – Selasa, 23/9/2025, Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, lokasi pembangunan rumah sakit tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, Lokasi Tambang yang secara regulasi kesehatan dan lingkungan dinilai tidak layak menjadi area pelayanan kesehatan.

Sejumlah pihak menilai pembangunan RSUD ini terkesan lokasinya dipaksakan tanpa memperhatikan aspek legalitas dan standar lingkungan. Lokasi lahan disebut berada di eks areal PT Inhutani I Berau yang status kepemilikannya hingga kini diduga belum memiliki sertifikat sah sebagai aset daerah.
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyampaikan kepada eks Dewan terkait status kepemilikan aset daerah masih banyak lagi yang belum dilegalkan, termasuk lahan yang kini dipakai untuk RSUD Tanjung Redeb.

Hal ini jelas bertentangan dengan regulasi tata ruang dan penataan aset negara. Berdasarkan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, lahan fasilitas kesehatan harus berstatus clear and clean serta sesuai peruntukan dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

Apalagi, dampak Bekas TPA Bisa Pulih 15โ€“20 Tahun, secara medis dan lingkungan, bekas TPA menyimpan potensi pencemaran serius. Lindi (cairan pembusukan sampah) berisiko mencemari tanah dan air tanah dengan kandungan logam berat berbahaya. Selain itu, gas metana dari timbunan sampah dapat memicu ledakan.

Ahli kesehatan lingkungan juga menjelaskan kepada media butuh waktu 15 hingga 20 tahun agar bekas TPA benar-benar pulih dari pencemaran, meski TPA sudah dipindahkan. Dengan demikian, risiko kesehatan masih tinggi bagi pasien, tenaga medis, maupun masyarakat sekitar rumah sakit.

Ada Regulasi yang Harus Dipatuhi
Sejumlah aturan nasional menegaskan bahwa rumah sakit wajib dibangun di lokasi yang aman, sehat, dan bebas kontaminasi. Beberapa regulasi utama yang mengikat antara lain:
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Pasal 8)

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan

Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit

Selain itu, pembangunan RSUD juga wajib melalui AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sesuai PP No. 22/2021, serta memenuhi standar teknis bangunan rumah sakit sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 24/2016.

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pihak masyarakat menilai keputusan pembangunan RSUD Tanjung Redeb menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Berau sebagai pemegang kewenangan tata ruang. Dengan kondisi lahan yang dinilai masih memiliki permasalahan dan lokasi yang tidak sesuai standar lingkungan, publik menilai Pemkab mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan layanan kesehatan.

Publik kini menunggu sikap pemerintah daerah, apakah akan:
– Melakukan peninjauan ulang lokasi pembangunan rumah sakit,

– Melakukan remediasi lingkungan serius untuk mengurangi risiko pencemaran, atau

– Tetap melanjutkan operasional RSUD meskipun berpotensi menimbulkan masalah hukum dan kesehatan di masa depan.

Keputusan ini akan menjadi penentu apakah Pemkab Berau mengutamakan keselamatan masyarakat dan kepatuhan hukum, atau sekadar mengejar pembangunan fisik tanpa perhitungan matang.***
Tim DK – RED

Post Views: 92
Tags: Kementerian Lingkungan hidup
Previous Post

Mendes Yandri Bakal Buka Serentak 1.000 Musdesus

Next Post

Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Kepala BPS Provinsi Kaltim

Admin

Admin

Next Post
Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Kepala BPS Provinsi Kaltim

Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Kepala BPS Provinsi Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan โ€œLempar Batu, Sembunyi Tanganโ€

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan โ€œLempar Batu, Sembunyi Tanganโ€

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?ย   Ini Faktanya….! ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Sekprov Kaltara Raih Juara 1 di Turnamen Tenis Piala Gubernur 2026

Sekprov Kaltara Raih Juara 1 di Turnamen Tenis Piala Gubernur 2026

Mei 3, 2026
Tragedi Kecelakaan di Perumahan Mitra Berdikari Asri:

Tragedi Kecelakaan di Perumahan Mitra Berdikari Asri:

Mei 3, 2026
BENARKAH KOMBES NUNUK YANG KELUARKAN KEPUTUSAN? INI FAKTA SEBENARNYA

BENARKAH KOMBES NUNUK YANG KELUARKAN KEPUTUSAN? INI FAKTA SEBENARNYA

Mei 3, 2026
Pengerusakan Plank PP Diduga Bermotif Provokasi, PAC Percut Sei Tuan Minta Polisi Bergerak Cepat

Pengerusakan Plank PP Diduga Bermotif Provokasi, PAC Percut Sei Tuan Minta Polisi Bergerak Cepat

Mei 3, 2026

Recent News

Sekprov Kaltara Raih Juara 1 di Turnamen Tenis Piala Gubernur 2026

Sekprov Kaltara Raih Juara 1 di Turnamen Tenis Piala Gubernur 2026

Mei 3, 2026
Tragedi Kecelakaan di Perumahan Mitra Berdikari Asri:

Tragedi Kecelakaan di Perumahan Mitra Berdikari Asri:

Mei 3, 2026
BENARKAH KOMBES NUNUK YANG KELUARKAN KEPUTUSAN? INI FAKTA SEBENARNYA

BENARKAH KOMBES NUNUK YANG KELUARKAN KEPUTUSAN? INI FAKTA SEBENARNYA

Mei 3, 2026
Pengerusakan Plank PP Diduga Bermotif Provokasi, PAC Percut Sei Tuan Minta Polisi Bergerak Cepat

Pengerusakan Plank PP Diduga Bermotif Provokasi, PAC Percut Sei Tuan Minta Polisi Bergerak Cepat

Mei 3, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Sekprov Kaltara Raih Juara 1 di Turnamen Tenis Piala Gubernur 2026

Sekprov Kaltara Raih Juara 1 di Turnamen Tenis Piala Gubernur 2026

Mei 3, 2026
Tragedi Kecelakaan di Perumahan Mitra Berdikari Asri:

Tragedi Kecelakaan di Perumahan Mitra Berdikari Asri:

Mei 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com ยฉ 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com ยฉ 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In