Berau — Minggu, 28/9/2025, Gelombang kekecewaan melanda puluhan mantan karyawan PT SMJ di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, setelah diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Mereka menyoroti berbagai pelanggaran serius, mulai dari upah di bawah standar, pemaksaan surat pengunduran diri, hingga praktik intimidasi. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD Berau turun tangan dengan memanggil pihak manajemen PT SMJ untuk memberikan klarifikasi.
Sejumlah mantan karyawan mengaku diberhentikan secara paksa tanpa alasan jelas. Tak hanya kehilangan pekerjaan, mereka juga tidak menerima hak normatif, seperti sisa gaji dan kompensasi kontrak kerja. Bahkan, mereka mengungkap adanya praktik pemaksaan membuat surat pengunduran diri yang telah disiapkan perusahaan, sehingga seolah-olah PHK dilakukan secara sukarela.
Selain itu, upah yang diberikan perusahaan dinilai tidak sesuai aturan. Pekerja non-skill hanya menerima sekitar Rp2 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Berau.
“Kami tidak pernah menerima slip gaji, padahal berhak tahu detail penghasilan. Kalau ada yang berani bertanya, jawabannya PHK,” ungkap salah satu mantan karyawan.
Korban adalah puluhan mantan karyawan lokal PT SMJ, sementara pihak yang diduga melakukan pelanggaran adalah manajemen perusahaan. Eks karyawan meminta Pemerintah Kabupaten Berau melalui Disnakertrans serta DPRD Berau agar ikut campur tangan dengan memanggil manajemen PT SMJ.
DPRD menegaskan akan meninjau ulang keberadaan perusahaan tersebut, mengingat dugaan pelanggaran berulang dan tidak adanya itikad baik dari perusahaan untuk mensejahterakan karyawannya.
Kasus ini mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dan sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir sejak gelombang PHK mulai terjadi. Rapat dengar pendapat bersama DPRD dijadwalkan segera dilakukan di Gedung DPRD Berau dalam waktu dekat.
Para pekerja menduga, PHK sepihak terhadap tenaga kerja lokal dilakukan karena adanya pasokan tenaga kerja baru dari luar daerah. Perusahaan dinilai lebih memilih pekerja dari luar provinsi ketimbang memberdayakan tenaga kerja lokal. Dugaan adanya “tangan tak terlihat” yang melindungi perusahaan pun menguat, karena laporan berulang kali tidak ditindaklanjuti dengan tegas.
Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD menegaskan akan memanggil manajemen PT SMJ untuk meminta penjelasan terkait dugaan PHK sepihak, pembayaran upah di bawah UMR, serta praktik intimidasi terhadap karyawan. DPRD juga menyatakan akan mengevaluasi izin operasional PT SMJ jika terbukti tidak serius menjalankan tanggung jawab sosial dan kesejahteraan karyawan.
“Perusahaan yang beroperasi di Berau harus mematuhi aturan ketenagakerjaan dan mengutamakan tenaga kerja lokal. Jika tidak, keberadaan mereka perlu ditinjau ulang,” tegas salah satu anggota DPRD Berau.
Mantan karyawan menuntut pembayaran sisa gaji, kompensasi kontrak kerja, dan pemulihan hak-hak normatif mereka. Mereka juga mendesak pemerintah agar lebih tegas mengawasi perusahaan tambang agar tidak semena-mena terhadap pekerja lokal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Perusahaan. ***
Tim DK – RED















