• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Ketua PLTS Balikukup Diduga Hambat Transparansi Dana PLTS, Warga Desak Pertanggungjawaban Dana Rp95, 6 Juta!!

Admin by Admin
Oktober 1, 2025
in Daerah
0
Ketua PLTS Balikukup Diduga Hambat Transparansi Dana PLTS, Warga Desak Pertanggungjawaban Dana Rp95, 6 Juta!!
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau, Balikukup — Polemik pengelolaan dana Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kian memanas. Ketua PLTS, Lahumadi, menyebut dalam grup WatsApp warga bahwa pemberitaan media mengenai dugaan ketidaktransparanan dana iuran warga sebagai berita hoaks. Pernyataan ini disampaikan melalui grup WhatsApp warga pada Rabu (1/10/2025) dan memicu reaksi keras masyarakat maupun kalangan pers.

Warga hanya Pertanyakan pengelolaan Dana Rp95,6 Juta… 

Warga Desa Balikukup sebelumnya menyuarakan keresahan terkait iuran warga sebesar Rp95.600.000 yang hingga kini belum pernah dipertanggungjawabkan secara terbuka. Masyarakat menilai tidak ada laporan keuangan yang jelas mengenai penggunaan dana tersebut.

“Kami hanya ingin tahu ke mana uang Rp95,6 juta itu dipakai. Apa saja yang dibelanjakan? Kami minta klarifikasi terbuka di balai desa,” tegas Syarifudin, tokoh masyarakat Balikukup.

Hal senada disampaikan warga lainnya, Rosmiati. Ia menegaskan, masyarakat tidak pernah menyebut pemberitaan media bohong. Justru keresahan itu datang dari warga sendiri yang kemudian disampaikan kepada wartawan.

“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa takut buka laporan? Jangan malah sibuk bilang berita itu hoaks di grup WhatsApp. Kami hanya ingin tahu uang iuran kami dipakai untuk apa,” ujarnya.

Alih-alih memberikan laporan transparan, Lahumadi justru meminta warga tidak mempercayai pemberitaan media. Ia menuding laporan media adalah berita palsu.

Sikap ini dinilai keliru dan berpotensi melanggar hukum. Sebab, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik yang berdasarkan fakta lapangan.

Lebih jauh, sikap Lahumadi yang mengaitkan persoalan dengan ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dipandang sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja pers.

Pers Dilindungi UU, Warga Minta Transparansi

Media yang mengangkat kasus PLTS Balikukup menyatakan pemberitaan yang dimuat telah sesuai kode etik jurnalistik. Data yang dipublikasikan diperoleh melalui wawancara langsung dengan warga, tokoh masyarakat, serta bukti jumlah iuran yang terkumpul.

“Pemberitaan ini sahih dan bisa dipertanggungjawabkan. Menyebutnya hoaks tanpa dasar hukum jelas merupakan tuduhan serius terhadap kebebasan pers,” ungkap perwakilan redaksi media lokal yang menurunkan laporan tersebut.

Potensi Jeratan Hukum… 

Ahli hukum menilai, pernyataan Lahumadi yang menuding media menyebarkan berita bohong dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Hal ini berpotensi dijerat dengan:

– Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

– Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait distribusi informasi yang merugikan kehormatan atau nama baik orang lain.

– UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan pihak yang menghalangi atau menghambat kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga kini, masyarakat Balikukup masih menunggu sikap terbuka dari Lahumadi sebagai Ketua PLTS. Tuntutan warga sederhana: laporan penggunaan dana iuran harus dipublikasikan secara terbuka di hadapan seluruh masyarakat.

“Masalah utama bukan pers, tapi transparansi. Kalau dana itu dikelola dengan benar, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” ujar Syarifudin.

Kasus ini kini menjadi sorotan tidak hanya bagi warga, tetapi juga kalangan media dan pemerhati tata kelola keuangan desa. Publik menunggu apakah Lahumadi berani membuka laporan keuangan atau memilih terus menyerang media yang menjalankan tugasnya.***

Tim DK – RED

Post Views: 45
Tags: Kejari Berau
Previous Post

Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Next Post

Berjalan Penuh Khidmat, Polda Kaltim Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Admin

Admin

Next Post
Berjalan Penuh Khidmat, Polda Kaltim Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Berjalan Penuh Khidmat, Polda Kaltim Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Dibuka untuk 500 Hakim! Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum Gelombang 2

Dibuka untuk 500 Hakim! Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum Gelombang 2

November 27, 2025
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Sampaikan Penanganan Sengketa Capai 99,45%

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Sampaikan Penanganan Sengketa Capai 99,45%

November 27, 2025
Dukung Eksistensi IARMI, Menko Polkam RI Sarankan IARMI Gelar Apel Akbar

Dukung Eksistensi IARMI, Menko Polkam RI Sarankan IARMI Gelar Apel Akbar

November 27, 2025
BIBLE PRACTICE TODAY 241125: THE LORD DECIDED

BIBLE PRACTICE TODAY 271125: SHOW ME YOUR WAYS…

November 27, 2025

Recent News

Dibuka untuk 500 Hakim! Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum Gelombang 2

Dibuka untuk 500 Hakim! Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum Gelombang 2

November 27, 2025
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Sampaikan Penanganan Sengketa Capai 99,45%

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Sampaikan Penanganan Sengketa Capai 99,45%

November 27, 2025
Dukung Eksistensi IARMI, Menko Polkam RI Sarankan IARMI Gelar Apel Akbar

Dukung Eksistensi IARMI, Menko Polkam RI Sarankan IARMI Gelar Apel Akbar

November 27, 2025
BIBLE PRACTICE TODAY 241125: THE LORD DECIDED

BIBLE PRACTICE TODAY 271125: SHOW ME YOUR WAYS…

November 27, 2025

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Dibuka untuk 500 Hakim! Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum Gelombang 2

Dibuka untuk 500 Hakim! Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum Gelombang 2

November 27, 2025
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Sampaikan Penanganan Sengketa Capai 99,45%

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Sampaikan Penanganan Sengketa Capai 99,45%

November 27, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In