• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

“Guru Tokok Siswa Berulang: Skandal Surat Pernyataan Palsu Guncang Rohil!”

Admin by Admin
Oktober 15, 2025
in Hukrim
0
“Guru Tokok Siswa Berulang: Skandal Surat Pernyataan Palsu Guncang Rohil!”
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Derapkalimantan.com – PUJUD (Rohan Hilir) – Rabu (15/10/2025) – Skandal kekerasan guru di SDN 013 Kasang Bangsawan ternyata lebih parah dari yang diduga. Terungkap fakta mengejutkan bahwa terduga pelaku, Yunita S.Pd, BUKANLAH kali pertama ini beraksi. Investigasi mendalam menemukan bahwa ia telah melakukan pola kekerasan serupa sebelumnya, dan komitmen perbaikannya hanya berupa secarik “surat pernyataan” yang tak ada artinya.

TERNYATA, REKAM JEJAK KELAM SUDAH ADA!

Berdasarkan informasi eksklusif yang diperoleh redaksi, pada 1 Agustus 2025, Yunita S.Pd tercatat telah melakukan tindakan serupa terhadap anak didik lainnya. Korban saat itu adalah anak dari wali murid bernama Iryan. Dalam insiden itu, Yunita diduga menokok kepala sang anak dengan cincin batu akik yang sama.

Alih-alib memberikan sanksi tegas, pihak sekolah justru memilih jalur “damai” yang justru melemahkan. Yunita hanya diminta membuat Surat Pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Surat itu dikuatkan dengan tanda tangan wali murid korban, Iryan, dan diketahui oleh Kepala Sekolah SDN 013 Kasang Bangsawan.

SURAT PERNYATAAN PALSU DAN KEGAGALAN SISTEM

Fakta bahwa kekerasan berulang pada 6 Oktober 2025 terhadap Candra Irawan terjadi, membuktikan bahwa surat pernyataan tersebut HANYALAH FORMALITAS BELAKA. Surat itu gagal total sebagai alat edukasi bagi guru, dan justru menjadi bukti kelalaian sekolah dalam memberikan perlindungan maksimal kepada peserta didik.

“Surat pernyataan itu hanyalah tameng untuk melindungi guru dan citra sekolah sesaat. Mereka mengorbankan keselamatan psikologis anak-anak demi menghindari skandal. Kini, konsekuensinya lebih besar: seorang anak trauma dan kepercayaan publik hancur,” tegas seorang Analis Intelijen KPK TIPIKOR yang menyoroti kasus ini.

KEPALA SEKOLAH DITUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN

Dengan terungkapnya fakta repetisi ini, posisi Kepala Sekolah SDN 013 Kasang Bangsawan kini menjadi sorotan. Pertanyaan kritis muncul: Mengapa setelah surat pernyataan pertama tidak ada pembinaan intensif atau pemantauan ketat terhadap Yunita? Apakah kepala sekolah dianggap TURUT BERSALAH karena membiarkan “bom waktu” ini terus berjalan?

REKOMENDASI KPK TIPIKOR: DARI GURU HINGGA KE PEMBINAAN SISTEM

Menyikapi perkembangan baru ini, rekomendasi dari Tim Analisis Intelijen KPK TIPIKOR diperkuat:

1. PERLUASAN OBJEK PENYELIDIKAN: Probes tidak boleh berhenti pada Yunita. Kepala Sekolah harus dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang membiarkan guru dengan rekam jejak kekerasan tetap mengajar tanpa pengawasan ekstra.
2. USUT TUNTAS SURAT PERNYATAAN: Surat pernyataan yang dibuat sebelumnya harus dijadikan barang bukti untuk menunjukkan pola pembiaran sistematis dan itikad tidak baik dari pelaku dan sekolah.
3. AUDIT SEKOLAH: Dinas Pendidikan harus melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan dan prosedur penanganan kekerasan di SDN 013 Kasang Bangsawan. Apakah ada lebih banyak kasus yang “diselesaikan” diam-diam dengan cara serupa?

KESIMPULAN: INI BUKAN KESALAHAN INDIVIDU, TAPI KEJAHATAN SISTEM

Kasus Candra Irawan kini bergeser dari sekadar tindakan kriminal seorang guru, menjadi cermin kegagalan sistem pendidikan dalam melindungi anak. Surat pernyataan yang didiamkannya adalah bukti nyata bahwa tanpa penegakan hukum yang tegas, kekerasan dalam pendidikan akan terus berulang.

Sudah waktunya bagi orang tua, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya menuntut sanksi bagi Yunita S.Pd, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum dari Kepala Sekolah dan seluruh elemen yang membiarkan siklus kekerasan ini terus berputar.(Red)

Post Views: 484
Previous Post

Ancol Hadirkan Rangkaian Event Edukatif dan Spektakuler Menjelang Akhir Tahun 2025 Dari Magical Halloween, hingga Festival Budaya Dunia di Ancol

Next Post

Warga Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Medan Area Polrestabes Medan

Admin

Admin

Next Post
Warga Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Medan Area Polrestabes Medan

Warga Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Medan Area Polrestabes Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Terdakwa Nadiem Makarim  Berhalangan Hadir Karena Sakit,  Sidang Chromebook Ditunda

Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Sidang Chromebook Ditunda

April 28, 2026
Diversi Berhasil di PN Kendari, Pendekatan RJ Utamakan Masa Depan Anak

Diversi Berhasil di PN Kendari, Pendekatan RJ Utamakan Masa Depan Anak

April 28, 2026
Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

April 28, 2026
BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

April 28, 2026

Recent News

Terdakwa Nadiem Makarim  Berhalangan Hadir Karena Sakit,  Sidang Chromebook Ditunda

Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Sidang Chromebook Ditunda

April 28, 2026
Diversi Berhasil di PN Kendari, Pendekatan RJ Utamakan Masa Depan Anak

Diversi Berhasil di PN Kendari, Pendekatan RJ Utamakan Masa Depan Anak

April 28, 2026
Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

April 28, 2026
BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

April 28, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Terdakwa Nadiem Makarim  Berhalangan Hadir Karena Sakit,  Sidang Chromebook Ditunda

Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Sidang Chromebook Ditunda

April 28, 2026
Diversi Berhasil di PN Kendari, Pendekatan RJ Utamakan Masa Depan Anak

Diversi Berhasil di PN Kendari, Pendekatan RJ Utamakan Masa Depan Anak

April 28, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In