Berau, Kalimantan Timur – Sabtu, 19/10/2025, Menjelang pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang tinggal sebulan lagi, Ishak Sugianto selaku Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),Kabupaten Berau memberikan gambaran mengenai arah kenaikan upah buruh tahun depan.
Perwakilan Apindo Kabupaten Berau, Ishak Sugianto menegaskan bahwa perhitungan upah minimum sebaiknya tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, karena dinilai sudah adil dan realistis bagi pekerja maupun pengusaha.
“Sebenarnya kan kita sudah punya rumus yang lalu, yaitu PP 51/2023. Memang ada alternatif yang lebih bagus lagi? Jadi sebaiknya tetap pakai itu saja,” ujar Isak saat ditemui awak media di kantornya, belum lama ini.
Formula Penghitungan Berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Menurut Ishak, bahwa PP 51/2023 mengatur bahwa dasar penetapan upah minimum mencakup tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi nasional, serta variabel alfa (α) yang memperhitungkan faktor produktivitas dan daya beli masyarakat.
Dengan formula tersebut, ia menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2026 nantinya tinggal menyesuaikan dengan kondisi ekonomi aktual.
“Kalau pakai rumus yang ada, kenaikan UMP tinggal disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya.
Pertimbangan Kondisi Daerah dan Kebutuhan Pokok
Ishak juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kondisi daerah dalam penentuan upah minimum, terutama di Kabupaten Berau, di mana harga kebutuhan pokok mengalami peningkatan cukup tajam.
“Artinya, penyesuaian upah harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Karena setiap daerah memiliki kebutuhan pokok yang berbeda-beda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ishak menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja tidak bisa diukur hanya dari angka upah minimum semata. Ia menilai hal yang lebih penting adalah membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, termasuk peningkatan keterampilan dan mobilitas kerja.
Harapannya, “Pemerintah perlu memperbesar porsi dana pelatihan tenaga kerja supaya pekerja bisa meningkatkan kompetensinya,” kata Ishak kepada media derapkalimantan.com.
Apindo Berau Dukung Sistem Pengupahan Fleksibel
Meski mendukung penerapan formula resmi, Apindo Berau juga menekankan bahwa upah minimum seharusnya tidak menjadi satu-satunya acuan penghasilan. Menurut Ishak, sistem pengupahan idealnya bersifat fleksibel dan disesuaikan melalui kesepakatan bipartit antara perusahaan dan pekerja.
“Upah minimum itu seharusnya hanya jadi dasar (base). Kalau perusahaan mampu, silakan beri lebih besar dari itu. Tapi tentu diputuskan secara bipartit,” jelasnya.
Ia menambahkan, perusahaan dengan kondisi keuangan baik bisa memberikan kenaikan yang lebih tinggi.
“Misalnya upah minimum naik 3% atau 4%, tapi perusahaan bagus, mau naik 5%, ya silakan. Tergantung kemampuan masing-masing,” ujarnya.
Di akhir wawancara dengan media derapkalimantan. com, Ishak juga menyoroti kekeliruan yang kerap terjadi di lapangan, di mana upah minimum dijadikan patokan tunggal bagi semua jenis pekerjaan, termasuk lulusan sarjana baru.
“Sekarang akibatnya apa? Sarjana baru masuk pun dibayar upah minimum. Semua dibayar upah minimum. Itu jadi salah kaprah,” tegasnya.
Dengan mengacu pada PP 51/2023, Apindo Berau berharap pembahasan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) 2026 setelah penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dapat berjalan realistis, adil, dan tidak merugikan pekerja maupun pengusaha.
Selain itu, Ishak menegaskan pentingnya memperkuat kebijakan pelatihan tenaga kerja dan membangun sistem pengupahan yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi daerah, pungkasnya sambil menutup wawancaranya dengan media derapkalimantan. com.
Jurnalis: Marihot















