• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Ishak Sugianto: Formula PP 51/2023, untuk Kenaikan Upah Buruh 2026, Sudah Adil untuk Pekerja dan Pengusaha

Apindo Berau Dorong Sistem Pengupahan Fleksibel dan Adil Sesuai Kondisi Daerah

Admin by Admin
Oktober 19, 2025
in Daerah
0
Ishak Sugianto: Formula PP 51/2023, untuk Kenaikan Upah Buruh 2026, Sudah Adil untuk Pekerja dan Pengusaha
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau, Kalimantan Timur – Sabtu, 19/10/2025, Menjelang pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang tinggal sebulan lagi, Ishak Sugianto selaku Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),Kabupaten Berau memberikan gambaran mengenai arah kenaikan upah buruh tahun depan.

Perwakilan Apindo Kabupaten Berau, Ishak Sugianto menegaskan bahwa perhitungan upah minimum sebaiknya tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, karena dinilai sudah adil dan realistis bagi pekerja maupun pengusaha.

“Sebenarnya kan kita sudah punya rumus yang lalu, yaitu PP 51/2023. Memang ada alternatif yang lebih bagus lagi? Jadi sebaiknya tetap pakai itu saja,” ujar Isak saat ditemui awak media di kantornya, belum lama ini. 

Formula Penghitungan Berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Menurut Ishak, bahwa PP 51/2023 mengatur bahwa dasar penetapan upah minimum mencakup tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi nasional, serta variabel alfa (α) yang memperhitungkan faktor produktivitas dan daya beli masyarakat.

Dengan formula tersebut, ia menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2026 nantinya tinggal menyesuaikan dengan kondisi ekonomi aktual.

“Kalau pakai rumus yang ada, kenaikan UMP tinggal disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya.

Pertimbangan Kondisi Daerah dan Kebutuhan Pokok

Ishak juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kondisi daerah dalam penentuan upah minimum, terutama di Kabupaten Berau, di mana harga kebutuhan pokok mengalami peningkatan cukup tajam.

“Artinya, penyesuaian upah harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Karena setiap daerah memiliki kebutuhan pokok yang berbeda-beda,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ishak menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja tidak bisa diukur hanya dari angka upah minimum semata. Ia menilai hal yang lebih penting adalah membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, termasuk peningkatan keterampilan dan mobilitas kerja.

Harapannya, “Pemerintah perlu memperbesar porsi dana pelatihan tenaga kerja supaya pekerja bisa meningkatkan kompetensinya,” kata Ishak kepada media derapkalimantan.com.

Apindo Berau Dukung Sistem Pengupahan Fleksibel

Meski mendukung penerapan formula resmi, Apindo Berau juga menekankan bahwa upah minimum seharusnya tidak menjadi satu-satunya acuan penghasilan. Menurut Ishak, sistem pengupahan idealnya bersifat fleksibel dan disesuaikan melalui kesepakatan bipartit antara perusahaan dan pekerja.

“Upah minimum itu seharusnya hanya jadi dasar (base). Kalau perusahaan mampu, silakan beri lebih besar dari itu. Tapi tentu diputuskan secara bipartit,” jelasnya.

Ia menambahkan, perusahaan dengan kondisi keuangan baik bisa memberikan kenaikan yang lebih tinggi.

“Misalnya upah minimum naik 3% atau 4%, tapi perusahaan bagus, mau naik 5%, ya silakan. Tergantung kemampuan masing-masing,” ujarnya.

Di akhir wawancara dengan media derapkalimantan. com, Ishak juga menyoroti kekeliruan yang kerap terjadi di lapangan, di mana upah minimum dijadikan patokan tunggal bagi semua jenis pekerjaan, termasuk lulusan sarjana baru.

“Sekarang akibatnya apa? Sarjana baru masuk pun dibayar upah minimum. Semua dibayar upah minimum. Itu jadi salah kaprah,” tegasnya.

Dengan mengacu pada PP 51/2023, Apindo Berau berharap pembahasan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) 2026 setelah penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dapat berjalan realistis, adil, dan tidak merugikan pekerja maupun pengusaha.

Selain itu, Ishak menegaskan pentingnya memperkuat kebijakan pelatihan tenaga kerja dan membangun sistem pengupahan yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi daerah, pungkasnya sambil menutup wawancaranya dengan media derapkalimantan. com.

Jurnalis: Marihot

 

Post Views: 95
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Pancasila Sebagai Pemersatu Perbedaan

Next Post

Ditpolairud Polda Kaltim Ajak Mahasiswa Universitas Mulia Balikpapan Peduli Ekosistem Mangrove

Admin

Admin

Next Post
Ditpolairud Polda Kaltim Ajak Mahasiswa Universitas Mulia Balikpapan Peduli Ekosistem Mangrove

Ditpolairud Polda Kaltim Ajak Mahasiswa Universitas Mulia Balikpapan Peduli Ekosistem Mangrove

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Pengurus IKKT Berau Silaturahmi ke Sultan Gunung Tabur, Mohon Nasehat dan Petuah

Pengurus IKKT Berau Silaturahmi ke Sultan Gunung Tabur, Mohon Nasehat dan Petuah

April 20, 2026
Jalan Umum Dikuasai Kendaraan Pengantri BBM, Ketua PDKT Berau Desak Penertiban Tegas

Jalan Umum Dikuasai Kendaraan Pengantri BBM, Ketua PDKT Berau Desak Penertiban Tegas

April 20, 2026
Bila Satgas PKH Garuda Tak Bertindak, Warga 6 Desa Bakal Surati Presiden Prabowo

Bila Satgas PKH Garuda Tak Bertindak, Warga 6 Desa Bakal Surati Presiden Prabowo

April 20, 2026
Perda Dilanggar Terang-Terangan: THM, Miras, dan Dugaan TPPO Menguji Wibawa Hukum di Berau

Perda Dilanggar Terang-Terangan: THM, Miras, dan Dugaan TPPO Menguji Wibawa Hukum di Berau

April 20, 2026

Recent News

Pengurus IKKT Berau Silaturahmi ke Sultan Gunung Tabur, Mohon Nasehat dan Petuah

Pengurus IKKT Berau Silaturahmi ke Sultan Gunung Tabur, Mohon Nasehat dan Petuah

April 20, 2026
Jalan Umum Dikuasai Kendaraan Pengantri BBM, Ketua PDKT Berau Desak Penertiban Tegas

Jalan Umum Dikuasai Kendaraan Pengantri BBM, Ketua PDKT Berau Desak Penertiban Tegas

April 20, 2026
Bila Satgas PKH Garuda Tak Bertindak, Warga 6 Desa Bakal Surati Presiden Prabowo

Bila Satgas PKH Garuda Tak Bertindak, Warga 6 Desa Bakal Surati Presiden Prabowo

April 20, 2026
Perda Dilanggar Terang-Terangan: THM, Miras, dan Dugaan TPPO Menguji Wibawa Hukum di Berau

Perda Dilanggar Terang-Terangan: THM, Miras, dan Dugaan TPPO Menguji Wibawa Hukum di Berau

April 20, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Pengurus IKKT Berau Silaturahmi ke Sultan Gunung Tabur, Mohon Nasehat dan Petuah

Pengurus IKKT Berau Silaturahmi ke Sultan Gunung Tabur, Mohon Nasehat dan Petuah

April 20, 2026
Jalan Umum Dikuasai Kendaraan Pengantri BBM, Ketua PDKT Berau Desak Penertiban Tegas

Jalan Umum Dikuasai Kendaraan Pengantri BBM, Ketua PDKT Berau Desak Penertiban Tegas

April 20, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In