Berau, Kalimantan Timur — Puluhan warga Jalan Sultan Agung, RT 10, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, menggelar rapat spontan pada Senin malam, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
Pertemuan yang berlangsung di lingkungan setempat itu dihadiri sekitar 60 warga dari total 106 kepala keluarga yang terdampak persoalan legalitas lahan di kawasan sekitar RSUD Tanjung Redeb.Senin, (20/10/2025).
Rapat warga yang dipimpin oleh Gosen Sijabat bersama rekannya membahas keterlambatan pemerintah daerah dalam menepati janji penerbitan legalitas tanah yang telah lama dijanjikan, namun hingga kini belum terealisasi.
Warga Kecewa, sudah lelah, Janji Pemerintah Tak Jelas. Salah satu warga, Irfan Efendi, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah berjanji membantu proses legalisasi lahan warga, namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Kami dijanjikan surat tanah akan diurus, tapi sampai sekarang tidak ada hasil, sampai pembangunan RSUD selesai dibangun, janji itu belum juga ditepati. Sudah bertahun-tahun menunggu,” ujar Irfan dengan nada kecewa.
Menurut Irfan, warga telah berulang kali mendatangi kantor pemerintahan mulai dari tingkat RT, lurah, hingga camat, BPKAD dan Sekda, namun tidak ada tindak lanjut.
Warga merasa lelah dan kecewa karena janji yang diberikan sejak masa kampanye bupati tidak kunjung dipenuhi.
“Kami ingin hidup tenang. Kalau tidak ada legalitas tanah, anak cucu kami yang nanti menanggung akibatnya,” tambahnya.
Janji Bupati Saat Kampanye Masih diingat Warga
Dalam rapat tersebut, warga juga mengingat kembali janji politik yang pernah disampaikan oleh Bupati Berau saat masa kampanye di kediaman warga.
Saat itu, bupati berjanji bahwa pemerintah hanya membutuhkan sekitar 10 hektar lahan untuk pembangunan RSUD, sementara sisa lahan akan dibantu proses pengurusan surat tanah bagi warga yang telah lama menempati kawasan tersebut.
Warga mengaku janji tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Berau bersama Hasim dari BPKAD saat rapat di lingkungan warga.
Namun hingga kini, surat garapan atau sertifikat tanah yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan. Warga menilai pemerintah telah mengingkari komitmen terhadap warganya sendiri.
Dugaan Ketidakadilan dan Praktik Pilih Kasih mencuat.
Selain menagih janji, warga juga menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dalam proses penerbitan surat tanah di kawasan tersebut.
Beberapa pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan pejabat atau oknum pemerintahan justru sudah memperoleh sertifikat tanah.
“Ada pengusaha lokal dan pihak PT Inhutani serta warga yang punya hubungan kedekatan yang khabarnya sudah dapat surat legalitas bahkan sertifikat, sementara kami yang tinggal di sini puluhan tahun belum juga diurus,” ujar salah satu warga lainnya.
Warga mencurigai adanya praktik pilih kasih dan ketidaktransparanan yang melibatkan oknum RT, lurah, hingga camat dalam proses administrasi pertanahan.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi hak kami jangan diabaikan,” tegas Semuk juga perwakilan warga.
Karena belum ada kejelasan dari pemerintah daerah, warga berencana menggelar aksi unjuk rasa damai dalam waktu dekat.
Aksi tersebut akan digelar di Kantor Bupati Berau dan DPRD Kabupaten Berau, menuntut kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
Warga juga menyoroti lambannya respons pemerintah terhadap surat resmi mereka bernomor 316/Perm.Konsul/IX/2025, yang hingga kini tidak mendapat tanggapan maupun dasar hukum yang jelas.
Menurut warga, sikap diam pemerintah merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak atas tempat tinggal dan kesejahteraan warga negara.
Harapan Warga: Dialog dan Kepastian Hukum
Dalam kesimpulan rapat, warga meminta pemerintah kabupaten segera memfasilitasi pertemuan resmi antara perwakilan warga dan instansi terkait untuk mencari solusi bersama.
Mereka berharap pemerintah menunjukkan itikad baik dalam menepati janji serta menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau pemerintah tetap diam, kami siap turun ke jalan,” tegas sejumlah warga di akhir pertemuan.
Polemik legalitas lahan di kawasan Jalan Sultan Agung, Tanjung Redeb, kini menjadi sorotan serius masyarakat.
Warga, menunggu keterangan resmi dari Pemkab Berau. Jika tidak segera diselesaikan, ketidakpuasan warga berpotensi memicu gelombang aksi massa yang menuntut transparansi dan keadilan dalam penerbitan surat tanah di Kabupaten Berau.***
Jurnalis: Tim Derap Kalimantan. Com
Editor: Marihot















