Berau, Kalimantan Timur — Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Berau hari ini resmi menyerahkan surat permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau. Surat tersebut berisi permintaan agar DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pemindahan jalan Gurimbang yang menuju wilayah pesisir Kecamatan Sambaliung oleh pihak PT Berau Coal, kamis, (23/10/2025).
Langkah ini diambil oleh aliansi ormas karena munculnya keresahan di kalangan masyarakat, terutama warga Kampung Gurimbang dan sekitarnya, yang menganggap jalan tersebut merupakan akses vital untuk kegiatan ekonomi, sosial, dan transportasi sehari-hari. Pengalihan jalan tanpa sosialisasi dan solusi alternatif dinilai sangat merugikan warga.
Dalam surat yang disampaikan ke DPRD, enam organisasi masyarakat menandatangani permohonan tersebut. Mereka adalah: Ketua Umum Banuanta Bersatu (Adji Ismail), Ketua Gagak Berau (Hidayad), Ketua BBJ (Herliansyah), Ketua Galak Berau (Ahmad Rifani), Ketua Umum Laskar Banjar Borneo (LBB) Berau (Herwan), dan Ketua TAB Berau (Sutardjo Taslim Arkan, M.ST).
Aliansi tersebut menilai bahwa jalan Gurimbang bukan sekadar infrastruktur umum, tetapi hasil pembangunan bertahap yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat luas. Karena itu, mereka menilai langkah pengalihan tanpa prosedur yang jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat sebagai pengguna utama fasilitas publik.
Ketua Umum Banuanta Bersatu, Adji Ismail, dalam pernyataannya menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah. “Kami tidak menolak pembangunan atau kegiatan perusahaan, tetapi setiap kebijakan harus disertai sosialisasi dan solusi yang tidak merugikan warga,” ujarnya.
Selain meminta penjelasan, aliansi ormas juga berharap agar DPRD berperan aktif sebagai wakil rakyat untuk mengawal aspirasi masyarakat. Mereka menegaskan bahwa RDP diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengalihan jalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Berau belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pelaksanaan RDP. Sementara itu, pihak PT Berau Coal juga belum memberikan tanggapan terhadap tudingan yang disampaikan oleh aliansi ormas.
Masyarakat kini menanti langkah konkret DPRD dalam menindaklanjuti surat permohonan tersebut. “Mampukah wakil rakyat berpihak pada rakyatnya sendiri? Kita tunggu episode berikutnya,” ujar salah satu perwakilan ormas dengan nada penuh harap.**
Tim DK.















