• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Jatuhkan Denda, PN Poso Selesaikan Konflik Lahan Melalui Jalur Hukum Bermartabat

Admin by Admin
Oktober 26, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Jatuhkan Denda, PN Poso Selesaikan Konflik Lahan Melalui Jalur Hukum Bermartabat
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Juru Bicara PN Poso Andi Marwan – Dandapala Contributor

Jumat, 24 Okt 2025

Poso. Sulawesi Tengah. Pengadilan Negeri Poso pada Jumat, 24 Oktober 2025, melalui Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana perkebunan atas nama terdakwa Jemi Mamma dengan Nomor Perkara 288/Pid.B/2025/PN Pso, yang didakwa melanggar Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan secara tidak sah memanen hasil perkebunan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini berawal dari kegiatan pemanenan buah kelapa sawit oleh terdakwa di lahan perkebunan PT Nusamas Griya Lestari (PT NGL) yang terletak di Divisi II Blok H 56 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara pada Februari 2025.

Terdakwa melakukan pemanenan bersama beberapa orang lainnya tanpa izin dari perusahaan, dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah kemitraan yang pernah ia serahkan kepada PT NGL pada tahun 2016.

Hasil panen sawit tersebut kemudian dijual oleh terdakwa ke tempat pembelian Tandan Buah Segar (TBS) di Desa Taliwan dan menghasilkan uang sekitar Rp11.000.000. Pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut karena menilai tindakan itu telah merugikan dan dilakukan di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00120/Morowali Utara atas nama PT NGL.

Adapun atas perbuatan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menuntut Terdakwa telah memenuhi pasal sebagaimana yang didakwakan dengan tuntutan hukuman selama 6 (enam) bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang tediri dari Muamar Azmar Mahmud Farig, Pande Tasya, dan Arga Febrian, menjelaskan bahwa unsur “setiap orang” dan “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” telah terbukti berdasarkan fakta hukum di persidangan. Majelis menilai bahwa tanaman kelapa sawit di lokasi Divisi II Blok H 56 merupakan hasil penanaman dan pengelolaan PT NGL, dan terdakwa tidak memiliki izin atau hak untuk memanen hasil dari lahan tersebut.

Surat Penyerahan Tanah untuk Kemitraan yang diajukan terdakwa hanya bersifat administratif untuk pendataan hubungan kemitraan dan tidak membuktikan adanya hak kepemilikan atau hak kelola atas lahan HGU. Dengan demikian, tindakan terdakwa dianggap telah memenuhi unsur “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf (d) UU Perkebunan.

Majelis juga menegaskan bahwa forum peradilan pidana tidak berwenang menilai atau menetapkan status kepemilikan tanah, karena hal tersebut merupakan ranah hukum perdata. Pengadilan hanya menilai perbuatan terdakwa dari sudut pandang hukum pidana, bukan status hak atas tanah.

Dalam menetapkan jenis pidana, Majelis mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan keadilan substantif. Majelis memperhatikan bahwa terdakwa telah menjalani masa penahanan selama proses persidangan, bersikap sopan, kooperatif, serta mengakui perbuatannya. Motif perbuatan terdakwa didorong oleh kekecewaan atas tidak terpenuhinya hak kemitraan, bukan karena niat jahat atau keserakahan.

Majelis menilai bahwa tujuan hukum dapat tercapai melalui penjatuhan pidana denda ringan, karena pemidanaan tidak semata-mata bertujuan membalas kesalahan, tetapi juga untuk membina, mendidik, dan mendorong kesadaran hukum masyarakat. Pidana denda dipandang lebih tepat dibandingkan pidana penjara, mengingat latar belakang sosial ekonomi terdakwa serta karakter konflik yang bersumber dari hubungan kemitraan antara masyarakat dan perusahaan belum lagi pidana denda merupakan salah satu pidana yang dicantumkan secara alternatif dalam Pasal 107 UU Perkebunan.

Majelis menegaskan bahwa peradilan pidana tidak dimaksudkan untuk memperuncing konflik sosial, melainkan untuk mengembalikan ketertiban hukum dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanusiaan.

Barang Bukti dan Proses Persidangan

Selama persidangan, Penuntut Umum menghadirkan sejumlah barang bukti berupa sertifikat HGU Nomor 00120/Morowali Utara atas nama PT NGL, dokumen izin usaha perkebunan, berita acara penyerahan tanah dan kwitansi kompensasi, serta slip penimbangan hasil panen. Sementara terdakwa menghadirkan barang bukti berupa Surat Penyerahan Tanah untuk Kemitraan tahun 2016, peta lahan kemitraan, dan tangkapan layar percakapan dengan pihak perusahaan.

Majelis menilai bahwa barang bukti dari terdakwa relevan sebagai penjelas latar belakang kemitraan, namun tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai dasar hak atas lahan HGU. Seluruh barang bukti tersebut akan dilampirkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari kelengkapan administrasi peradilan.

Pesan Yudisial dan Makna Putusan Pengadilan Negeri Poso melalui putusan ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan proporsional dan berkeadilan, serta menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar setiap sengketa hak atau kemitraan diselesaikan melalui jalur hukum yang sah.**

Penerbit: DK

Post Views: 5
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Wujudkan Generasi Damai, Ditbinmas Polda Kaltim Gelar Penyuluhan tentang Bahaya Radikalisme dan Intoleransi

Next Post

Brimob Polda Kaltim Bergerak Cepat Bantu Padamkan Kebakaran di Kelurahan Baru Ilir Balikpapan Barat

Admin

Admin

Next Post
Brimob Polda Kaltim Bergerak Cepat Bantu Padamkan Kebakaran di Kelurahan Baru Ilir Balikpapan Barat

Brimob Polda Kaltim Bergerak Cepat Bantu Padamkan Kebakaran di Kelurahan Baru Ilir Balikpapan Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Proyek RSUD Tanjung Redeb Rp248 Miliar di Berau Menuai Sorotan: Lokasi Tak Layak, Anggaran Tak Wajar

Proyek RSUD Tanjung Redeb Rp248 Miliar di Berau Menuai Sorotan: Lokasi Tak Layak, Anggaran Tak Wajar

Oktober 26, 2025
Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC

Oktober 26, 2025
Brimob Polda Kaltim Bergerak Cepat Bantu Padamkan Kebakaran di Kelurahan Baru Ilir Balikpapan Barat

Brimob Polda Kaltim Bergerak Cepat Bantu Padamkan Kebakaran di Kelurahan Baru Ilir Balikpapan Barat

Oktober 26, 2025
Jatuhkan Denda, PN Poso Selesaikan Konflik Lahan Melalui Jalur Hukum Bermartabat

Jatuhkan Denda, PN Poso Selesaikan Konflik Lahan Melalui Jalur Hukum Bermartabat

Oktober 26, 2025

Recent News

Proyek RSUD Tanjung Redeb Rp248 Miliar di Berau Menuai Sorotan: Lokasi Tak Layak, Anggaran Tak Wajar

Proyek RSUD Tanjung Redeb Rp248 Miliar di Berau Menuai Sorotan: Lokasi Tak Layak, Anggaran Tak Wajar

Oktober 26, 2025
Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC

Oktober 26, 2025
Brimob Polda Kaltim Bergerak Cepat Bantu Padamkan Kebakaran di Kelurahan Baru Ilir Balikpapan Barat

Brimob Polda Kaltim Bergerak Cepat Bantu Padamkan Kebakaran di Kelurahan Baru Ilir Balikpapan Barat

Oktober 26, 2025
Jatuhkan Denda, PN Poso Selesaikan Konflik Lahan Melalui Jalur Hukum Bermartabat

Jatuhkan Denda, PN Poso Selesaikan Konflik Lahan Melalui Jalur Hukum Bermartabat

Oktober 26, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Proyek RSUD Tanjung Redeb Rp248 Miliar di Berau Menuai Sorotan: Lokasi Tak Layak, Anggaran Tak Wajar

Proyek RSUD Tanjung Redeb Rp248 Miliar di Berau Menuai Sorotan: Lokasi Tak Layak, Anggaran Tak Wajar

Oktober 26, 2025
Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC

Oktober 26, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In