• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Pertama kalinya, PN Natuna Hukum Terdakwa Bayar Restitusi Rp45 Juta

Admin by Admin
November 5, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Pertama kalinya, PN Natuna Hukum Terdakwa Bayar Restitusi Rp45 Juta
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Humas PN Natuna – Dandapala Contributor

Selasa, 04 Nov 2025 

Kep. Anambas, Kep. Riau – Pengadilan Negeri (PN) Natuna untuk pertama kalinya, menjatuhkan putusan yang membebankan pembayaran restitusi (ganti kerugian) kepada korban dalam perkara pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kepulauan Riau.

“Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja melakukan membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama” kutip bunyi putusan.

Putusan bersejarah dengan nomor perkara 62/Pid.Sus/2025/PN Ntn ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, (3/11/2025). Perkara ini menyangkut tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa Kabupaten Kepulauan Anambas.

Majelis juga menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 14 tahun dan 6 bulan serta denda Rp2,35 milyar subsider 6 bulan penjara.

Perkara tindak pidana persetubuhan anak ini dilakukan oleh Terdakwa yang merupakan ayah sambung anak korban. Peristiwa ini terjadi berulang kali sejak tanggal 03 November 2019 hingga sekitar bulan September 2024, di Kabupaten Kepulauan Anambas. Anak korban yang berusia antara 8 hingga 13 tahun pada periode kejadian menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan lebih dari 50 kali.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Haditio dengan hakim anggota Swandi Hutabarat dan Geraldo Gracelo Mario Situmeang menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban bagi Terpidana untuk membayar restitusi kepada Pemohon, yaitu ayah kandung dari anak korban. Berdasarkan hasil musyawarah dan pertimbangan hakim, Terdakwa diwajibkan membayar ganti kerugian sejumlah Rp45 juta rupiah.

Keputusan Majelis Hakim ini menjadi contoh nyata implementasi dari UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Perma No.1/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Kedua regulasi tersebut mengamanatkan bahwa korban kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi sebagai bagian integral dari pemulihan hak-hak mereka.

Majelis juga menetapkan bahwa restitusi wajib dibayar dalam waktu paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda Terpidana akan disita dan dilelang untuk membayar ganti kerugian tersebut.

Putusan ini menjadi simbol penting perubahan paradigma hukum di Kepulauan Riau, yang menegaskan bahwa keadilan bagi korban kekerasan seksual tidak hanya berupa pemenjaraan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian dan trauma yang dialami korban secara nyata dan konkret. Keberhasilan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pengadilan lain di Kepulauan Riau dan sekitarnya.***

Penerbit: Marihot

Post Views: 48
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Wamendagri Ribka Haluk Buka Rapat Pleno BP3OKP Bersama Wakil Presiden RI di Manokwari

Next Post

AKPERSI Gelar Rapat Kerja Virtual Bahas Persiapan Rakernas dan UKW di Bogor

Admin

Admin

Next Post
AKPERSI Gelar Rapat Kerja Virtual Bahas Persiapan Rakernas dan UKW di Bogor

AKPERSI Gelar Rapat Kerja Virtual Bahas Persiapan Rakernas dan UKW di Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

April 16, 2026
Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

April 16, 2026
Jacob Ereste :  Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

Jacob Ereste : Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

April 16, 2026
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026

Recent News

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

April 16, 2026
Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

April 16, 2026
Jacob Ereste :  Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

Jacob Ereste : Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

April 16, 2026
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

April 16, 2026
Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In