Samarinda, Kaltim — DPD Asosiasi Keluarga Pers Seluruh Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kalimantan Timur resmi mendaftarkan keberadaan organisasinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur. Pendaftaran dilakukan di Kantor Kesbangpol yang berlokasi di kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Kamis, (6/11/2025).
Pendaftaran tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD AKPERSI Kaltim, Dedison Jupray, S.H., didampingi Sekretaris DPD Marihot Moses Silitonga, S.H., dan Bendahara Syamsul Bahri, ST, Berkas pendaftaran diterima oleh Plt. Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas, Tri Admaji, di ruang kerjanya.
Dedison Jupray menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pelayanan cepat dan responsif yang diberikan pihak Kesbangpol Provinsi Kaltim. “Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Kesbangpol, khususnya kepada Bapak Tri Admaji yang telah menerima dan segera memproses berkas kami. Semoga ke depan AKPERSI dapat menjadi mitra pemerintah daerah dalam bidang pers dan informasi publik,” ujarnya.
Menurut Dedison, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi untuk memastikan keberadaan DPD AKPERSI Kaltim terdaftar secara resmi sesuai peraturan yang berlaku. Pendaftaran di Kesbangpol menjadi bagian dari komitmen AKPERSI dalam menjalankan roda organisasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi.
Lebih lanjut, AKPERSI Kaltim berkomitmen untuk membangun sinergitas dengan berbagai instansi pemerintah maupun swasta, dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan integritas para jurnalis di bawah naungan asosiasi tersebut.
Dalam waktu dekat, DPD AKPERSI Kaltim juga akan mengikuti program Diklat dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan difasilitasi oleh DPP AKPERSI pusat.
“Melalui kegiatan pembinaan dan pelatihan ini, kami berharap wartawan yang tergabung di AKPERSI Kaltim dapat bekerja dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.
Dengan resmi menyerahkan berkas ke Kesbangpol, DPD AKPERSI Kaltim kini menunggu proses verifikasi lebih lanjut hingga keluarnya surat keterangan terdaftar (SKT). Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi DPD AKPERSI di provinsi lain untuk segera melakukan legalisasi organisasi di wilayah masing-masing.

DPD AKPERSI Kaltim yang berkantor di Jalan Abdul Mutalib, Gang Kutai No. 39, RT 4, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, bertekad menjadi wadah profesional bagi keluarga besar insan pers di Kalimantan Timur yang berintegritas, bermutu, dan bersinergi untuk pembangunan daerah.**
Biro Pers AKPERSI Kaltim















