Berau, Kaltim — Derap Kalimantan, Senin (10/11/2025).
Sorotan publik kembali mengemuka terkait status aset Bumi Perkemahan (Buper) Mayang Mangurai di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Publik meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk memberikan penjelasan resmi mengenai kejelasan aset serta penggunaan anggaran puluhan miliar rupiah yang digelontorkan untuk pembangunan fasilitas di lokasi baru bumi perkemahan pramuka tersebut, yang berada di kawasan PT. BJU, Kecamatan Teluk Bayur.

Kompleksitas Pemindahan dan Aset Lama
Salah seorang pemerhati pembangunan di Berau, yang enggan disebutkan namanya, menilai bahwa persoalan Bumi Perkemahan Mayang Mangurai bukan hanya soal pembangunan fasilitas baru, melainkan juga terkait pemindahan dan pemusnahan sejumlah aset fisik di lokasi lama.
“Apapun alasannya, pemindahan aset daerah harus disertai dengan berita acara yang jelas. Jika di lokasi lama kini ada aktivitas pertambangan, perlu dijelaskan atas restu siapa dan berdasarkan konsesi siapa,” ujarnya.
Ia menambahkan, lahan Bumi Perkemahan Mayang Mangurai lama diketahui merupakan lahan hibah dari PT BJU seluas 500 hektare, dan disebut-sebut dokumen penyerahannya masih tersimpan.
“Hemat saya, agar persoalan ini lebih terbuka dan jelas, Bidang Aset Pemkab Berau jangan hanya menjadi penonton. Masa harus menunggu cambuk dari Bupati untuk bertindak?” tegasnya.
Transparansi Anggaran Dipertanyakan
Di sisi lain, publik juga mempertanyakan mekanisme penganggaran untuk proyek pembangunan fasilitas di lokasi baru bumi perkemahan pramuka tersebut. Anggaran yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah dinilai perlu diklarifikasi, terutama mengenai usulan awal, status lahan, dan kelayakan objek pembangunan.
“Dinas PUPR dan Bappelitbangda seharusnya terbuka mengenai proses perencanaan proyek ini. Masyarakat ingin tahu, siapa yang mengusulkan dan bagaimana dasar hukum penganggarannya,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Teluk Bayur.
Perbandingan dengan Daerah Lain
Masyarakat juga menyoroti ketimpangan kebijakan pembangunan. Mereka mencontohkan, beberapa wilayah seperti Kelay, Muara Lesan, dan Kampung Merasa sudah puluhan tahun menunggu akses jalan aspal, namun tak kunjung terealisasi karena terkendala status kawasan hutan.
“Kalau pembangunan di Bumi Perkemahan bisa langsung jalan, apakah lahannya sudah sah menjadi aset Pemkab? Kalau belum, maka berpotensi melanggar aturan yang bisa berimplikasi hukum,” ungkapnya.
BPKAD Dinilai Pasif
Meningkatnya sorotan publik membuat perhatian tertuju pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau. Namun, hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPKAD terkait kejelasan status aset maupun mekanisme pencatatan aset baru dan lama.
Sikap pasif ini memunculkan dugaan adanya lingkaran kepentingan dalam proyek yang kini banyak disebut-sebut sebagai “proyek hitam” oleh sebagian kalangan masyarakat.
Publik Menunggu Jawaban Pemkab
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Berau, Dinas PUPR, Bappelitbangda, dan BPKAD belum memberikan tanggapan resmi. Publik berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi terbuka dan transparan, baik mengenai status aset lama Mayang Mangurai maupun dasar hukum pembangunan di lokasi baru, agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.***
Jurnalis: Tim DK
Editor: Marihot















