Berau – Sebuah Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 030/773/BPKAD-E/2021, yang diteken Wakil Bupati Berau H. Gamalis, S.E. pada 8 November 2021, kini menjadi sorotan tajam publik di Kabupaten Berau. SK yang semula ditujukan untuk mendukung pembangunan RSUD Tipe B Kabupaten Berau di lahan eks PT Inhutani I, justru menimbulkan keresahan warga di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa, (11/11/2025).
Pertanyaannya kini mengemuka: apakah Bupati Berau, Sri Juniarsi, mengetahui dan memberi wewenang atas penerbitan SK tersebut?
SK yang Membatasi Hak Warga
Isi keputusan itu menegaskan larangan bagi camat, lurah, ketua RT, dan bahkan Kantor Pertanahan (BPN) Berau untuk menerbitkan dokumen legalitas tanah di kawasan eks Inhutani I. Pemerintah daerah beralasan, lahan tersebut dialokasikan untuk “program strategis peningkatan pelayanan publik di bidang kesehatan,” yakni pembangunan RSUD tipe B Tanjung Redeb.
Namun, sejak SK itu diterbitkan hampir empat tahun silam, warga RT 4 dan RT 10 Jalan Sultan Agung justru menanggung akibatnya. Mereka tak lagi bisa mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Lurah dan camat enggan menandatangani dokumen tersebut dengan alasan takut melanggar instruksi bupati.
“Kami sudah berkali-kali mengurus SKPT, tapi selalu ditolak karena ada SK itu,” kata salah seorang warga Sultan Agung yang enggan disebut namanya. “Padahal kami sudah lama tinggal di sini. Sekarang kami malah dianggap menempati tanah tanpa dasar.”
Tanda Tangan Wakil Bupati, Tapi Atas Wewenang Siapa?
SK yang kini menuai polemik itu ditandatangani oleh Wakil Bupati Berau, H. Gamalis, bukan oleh bupati. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan kalangan pemerintahan sendiri: apakah penandatanganan itu dilakukan dengan seizin bupati, atau tanpa sepengetahuan beliau?
Menurut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang wakil bupati diatur secara terbatas. Antara lain membantu pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, mengoordinasikan perangkat daerah, serta melaksanakan tugas bupati apabila berhalangan. Artinya, tindakan wakil bupati menandatangani SK strategis seharusnya berada dalam penugasan langsung dari bupati.
Namun, sejumlah sumber di lingkungan Pemkab Berau menyebutkan bahwa Bupati Sri Juniarsi diduga tidak mengetahui secara langsung penerbitan SK tersebut. Jika benar, maka SK itu berpotensi cacat secara administratif.
Warga Jadi Korban, Aparat Serba Salah
Kebijakan yang semula dimaksudkan untuk mendukung pembangunan rumah sakit kini berbalik arah. Lurah dan camat di Tanjung Redeb berada dalam posisi dilematis: jika mereka menerbitkan SKPT, mereka berisiko dianggap menyalahi instruksi bupati; namun jika tidak, mereka dinilai mengabaikan hak warga.
“Kami ini hanya menjalankan perintah. Tapi warga jadi marah karena tidak bisa urus tanah mereka,” ujar salah satu aparat kelurahan.
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa ada oknum tertentu yang justru tetap memperoleh dokumen keterangan tanah di kawasan yang sama, kendati SK pelarangan itu masih berlaku. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dan ketidakterbukaan informasi di tubuh pemerintahan daerah.
Sorotan ke BPKAD dan Desakan Warga
Sorotan publik pun kini mengarah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, yang dinilai tidak transparan dan tidak menjalankan koordinasi sesuai arahan bupati. Beberapa warga menilai, ada “pembiaran” dan upaya menutup-nutupi informasi terkait status lahan RSUD Tanjung Redeb.
“Kalau bupati memang tidak tahu, berarti ada yang main di bawah,” kata seorang tokoh masyarakat Sultan Agung. “Kami minta Bupati tegas, copot pejabat yang bekerja di luar perintahnya.”
Menanti Ketegasan dari Bupati
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Berau belum memberikan pernyataan resmi terkait status SK Nomor 030/773/BPKAD-E/2021 tersebut — apakah akan dicabut, direvisi, atau tetap diberlakukan.
Warga kini hanya menunggu langkah konkret Bupati Sri Juniarsi untuk meninjau kembali kebijakan yang diduga diterbitkan tanpa sepengetahuannya itu. Mereka berharap, pembangunan RSUD tetap berjalan, namun tidak dengan mengorbankan hak-hak warga yang telah lama bermukim di lahan eks Inhutani I.
“Kami tidak menolak pembangunan rumah sakit. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” ujar warga Sultan Agung.***
Jurnalis: Tim DK.
Editor: Marihot















