Bandung – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta Bupati Bandung untuk memerintahkan Kepala Dinas Bangunan melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran perizinan IMB pada sebuah pembangunan rumah di Baleendah, Kabupaten Bandung.
Dalam keterangannya kepada para pemimpin redaksi media cetak dan online, yang disampaikan melalui telepon seluler dari Kantor Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta pada 15 November 2025, Sutan menekankan pentingnya perangkat desa, RT, RW, hingga camat atau PPAT/notaris dalam memperkuat legalitas transaksi jual beli tanah.
“Kasus jual beli tanah harus diperkuat dokumen dan diketahui publik agar tidak terjadi persoalan seperti yang muncul di Baleendah,” ujarnya.
Diduga Jual Beli Tidak Sah, Status Tanah di Kampung Pasir Paros Dipertanyakan
Baleendah, Kabupaten Bandung – Sebuah rumah yang tengah dibangun di Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Jalan Adipati Ukur, hingga kini belum rampung meski dana pembangunan disebut telah mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, lahan tempat bangunan tersebut berdiri diduga bukan milik pihak yang saat ini membangun, yaitu seorang perempuan bernama Hj. Ida asal Brebes.
Dugaan Permasalahan Jual Beli Tanah
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa almarhumah Emak Euis, istri dari penggarap lahan dahulu—Abah Anen—diduga telah menjual tanah tersebut kepada Hj. Ida dengan kisaran harga Rp9 juta per tumbak. Total lahan sekitar 20 tumbak, sehingga nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp180 juta.
Namun beberapa warga menuturkan bahwa pengurus lingkungan menolak terlibat dalam proses transaksi tersebut karena menganggap tanah tersebut bukan milik Emak Euis secara sah.
“Piraku tanah di sini ada yang Rp25 juta per tumbak, tapi tanah itu dijual Rp9 juta. Semua juga tahu itu bukan milik Emak Euis. Kok berani Hj. Ida membeli? Takutnya bermasalah nanti,” ungkap salah seorang warga.
Warga lain menambahkan bahwa bangunan tersebut juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Bagaimana mau buat IMB jika sertifikat atau AJB saja tidak ada? Tanahnya pun belum jelas kepemilikannya,” ujar warga tersebut.
Belum Ada Kejelasan Hingga Berita Dipublikasikan
Hingga Senin (10/11), status kepemilikan tanah dan legalitas pembangunan rumah tersebut belum memperoleh kejelasan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bandung, Kelurahan dan Kecamatan Baleendah, BPN Kabupaten Bandung, Polresta Bandung, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dapat menelusuri kasus ini secara menyeluruh.
Warga menilai penyelidikan perlu dilakukan untuk mencegah potensi sengketa serta memberantas praktik jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Semoga dari kasus ini dapat terungkap siapa saja yang terlibat jika memang ada permainan mafia tanah di Baleendah,” tutup salah satu warga.***
Tim DK















