BERAU — Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali diterpa sorotan publik. Anggaran jumbo mencapai sekitar Rp248 miliar itu dinilai penuh kejanggalan. Organisasi Pers AKPERSI Kaltim secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam perencanaan, penganggaran, hingga proses pengadaan proyek yang hingga kini belum juga beroperasi, Senin, (24/11/2025).
Dalam pernyataannya, AKPERSI menyoroti adanya dugaan mark up, potensi kongkalikong dalam proses pengadaan, serta ketidakberesan fisik bangunan yang belum rampung meski memasuki tahun kedua pengerjaan. Selain itu, lokasi rumah sakit yang berada di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan dekat dengan area tambang batu bara dinilai menimbulkan risiko lingkungan dan keselamatan jangka panjang.
Menurut AKPERSI, pihak yang perlu diperiksa meliputi pejabat terkait di DPUPR Berau, pihak penyedia jasa, serta dua perusahaan kontraktor pelaksana yaitu PT Mitra Abadi Mahakam (MAM) dan PT Beringin Jaya Abadi (BJA) yang tergabung dalam skema KSO.
Ketua DPD AKPERSI Kaltim, Dedi, menegaskan bahwa KPK harus menelaah seluruh dokumen penganggaran, proses tender, dan perkembangan fisik proyek.
“Nilai proyek sebesar itu mestinya menghasilkan bangunan yang layak. Faktanya, banyak persoalan teknis dan lokasi pun bermasalah. Ini harus diusut,” ujar Dedi.
Proyek RSUD Tanjung Redeb dibangun di kawasan yang menurut AKPERSI rawan pencemaran—berdekatan dengan TPA yang belum direlokasi serta area pertambangan aktif. Lokasi tersebut menimbulkan tanda tanya atas keputusan perencanaan dan kajian lingkungan sejak awal.
Data LPSE Kabupaten Berau mencatat proyek multiyears ini mulai dikerjakan pada 14 Juli 2023 dengan pagu anggaran Rp287,8 miliar dari APBD 2023 dan nilai kontrak sekitar Rp248 miliar.
Namun hingga kini, bangunan belum dapat beroperasi. Seorang pejabat menyebut pekerjaan masih dalam masa perbaikan, namun publik mempertanyakan apakah sudah terjadi serah terima pekerjaan (PHO/FHO) dari kontraktor kepada pemerintah.
Menurut AKPERSI dan sejumlah analisis lingkungan, lokasi proyek mengandung risiko serius jika difungsikan tanpa mitigasi yang matang, antara lain:
– Pencemaran air tanah dari aktivitas TPA,
– Potensi ledakan akibat akumulasi gas metana,
– Ketidakstabilan struktur tanah,
– Paparan logam berat,
– Ancaman kesehatan bagi pasien, tenaga medis, dan masyarakat sekitar.
AKPERSI menilai persoalan teknis dan lingkungan tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan awal serta pengawasan pemerintah daerah selama pengerjaan proyek.
Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas kesehatan strategis bagi masyarakat Berau justru memantik serangkaian pertanyaan publik mengenai transparansi, akuntabilitas, dan potensi kerugian negara.
AKPERSI Kaltim memastikan akan melayangkan pengaduan resmi ke KPK dalam waktu dekat untuk mendorong penyelidikan lebih jauh terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mereka soroti.***
Jurnalis: Marihot
AKPERSI Kaltim















