Jakarta, 8 Desember 2025 – Sebagai Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak Indonesia (TRCPPA), kami hadir dengan prinsip wajib memberi solusi bagi permasalahan anak-anak yang membutuhkan. Alhamdulilah, kami senang memberitahukan bahwa 35 anak laki laki dari Panti Asuhan Rumah Anak Indonesia akan segera mendapatkan tempat tinggal baru yang lebih baik.
Kebenaran yang menyenangkan datang dari seorang Hamba Allah yang dengan ikhlas memberikan gedung untuk menjadi tempat tinggal baru anak-anak tersebut di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan anak-anak yang selama ini berada di panti asuhan yang menghadapi masalah legalitas.
Selama 4 tahun terakhir, legalitas yayasan lama panti asuhan tersebut telah tidak berlaku. Oleh karena itu, saya telah berkoordinasi dengan pengurus panti asuhan untuk melakukan perbaikan, termasuk mengganti nama panti asuhan menjadi “Panti Asuhan TRCP Anak Laki-Laki Muslim Kabupaten Berau” yang berada di bawah lindungan Yayasan TRCPPA. Pengurus panti asuhan telah menyetujui usulan ini, dan pemindahan anak-anak akan dilakukan setelah mereka menyelesaikan ujian.
Untuk memudahkan pengurus panti asuhan, saya telah secara langsung menyelesaikan semua proses administrasi yang dibutuhkan – mulai dari penetapan Ketua Pengurus baru (Saudara Yadi M Ridwan), pengesahan program kerja dan pendidikan, hingga pengurusan dokumen untuk pengajuan ke instansi pemerintah setempat seperti Dinas Sosial dan Kesbangpol Kabupaten Berau, serta pembukaan rekening bank di BRI Kabupaten Berau.
Semua pelaksanaan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan 10 Hak Anak Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), antara lain:
– Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dengan baik (sesuai UU Perlindungan Anak dan Hak Anak PBB Nomor 1)
– Hak untuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan (UU Perlindungan Anak Pasal 10 dan Hak Anak PBB Nomor 3)
– Hak untuk pendidikan dan pengembangan potensi (UU Perlindungan Anak Pasal 57 dan Hak Anak PBB Nomor 2)
– Hak untuk tinggal di lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung pertumbuhan (UU Perlindungan Anak Pasal 49 dan Hak Anak PBB Nomor 4)
– Hak untuk mempraktikkan agama dan budaya yang dianut (UU Perlindungan Anak Pasal 61 dan Hak Anak PBB Nomor 14)
Saat ini, kami sedang menunggu respon dari Wakil Presiden Republik Indonesia, yang saat ini fokus menangani bencana alam di Sumatera Utara. Namun, hal itu tidak menghambat kami untuk melanjutkan persiapan pemindahan anak-anak ke rumah baru yang lebih nyaman dan aman.
Kami berkomitmen untuk memastikan anak-anak ini mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan pengasuhan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan prinsip perlindungan anak yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Semua upaya ini dibuat untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak yang merupakan harapan bangsa.
Hubungi untuk Informasi Lebih Lanjut:
Jeny Claudya Lumowa
Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak Indonesia (TRCPPA)
Kantor Pusat: Jl. Tenggilis Mejoyo 127, Surabaya, Jawa Timur
Kantor Hotline Service: Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan
Nomor Kontak Hotline: 0821-4373-1292















