• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

KEJATI DAN PEMPROV KALTIM TEKEN MOU PENERAPAN PIDANA KERJA SOSIAL; PEMIDANAAN HUMANIS DAN PEMULIHAN SOSIAL

Admin by Admin
Desember 10, 2025
in Kejaksaan RI
0
KEJATI DAN PEMPROV KALTIM TEKEN MOU PENERAPAN PIDANA KERJA SOSIAL; PEMIDANAAN HUMANIS DAN PEMULIHAN SOSIAL
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

‎Selasa, 9 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc Prof. Dr. Supardi, SH.MH bersama Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Dr. H. Rudy Mas’ud menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, serta sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kejaksaan Negeri se- Kaltim dengan pemerintah kabupaten/kota. Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi S.H, M.H, menyebut kerja sama ini memiliki makna penting karena berkaitan langsung dengan implementasi pembaruan hukum pidana nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut, pidana kerja sosial ditetapkan sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

‎“Pidana kerja sosial bukan hanya alternatif dari pidana penjara, tetapi juga perwujudan pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial, manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif pemidanaan konvensional,” ujar Supardi.

‎Ia menjelaskan, penerapan pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk tetap mempertahankan kehidupan sosial dan ekonomi tanpa kehilangan kebebasan secara penuh, sekaligus mendorong reintegrasi sosial yang lebih sehat dan produktif.

‎Supardi menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh Kejaksaan sebagai penuntut umum dan eksekutor. Dibutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi kerja sosial, pembinaan, pengawasan, dan mekanisme pelaporan. Karena itu, MoU antara Kejati Kaltim dan Pemprov Kaltim menjadi fondasi penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terukur, aman, dan bermanfaat.

‎“Kerja sama ini bukan hanya administratif, tetapi juga kerja moral dan sosial. Kita ingin menghadirkan pemidanaan yang lebih humanis tanpa mengurangi tegaknya hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

‎Pada kesempatan tersebut, Supardi menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran atas dukungan terhadap pelaksanaan penandatanganan MoU dan PKS ini. Ia juga berterima kasih kepada Gubernur Kaltim, Forkopimda, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pihak yang telah menyediakan fasilitas, sumber daya, dan dukungan penuh.

‎Penghargaan turut diberikan kepada PT Jamkrindo atas kontribusi dalam program sosial serta kolaborasi strategis mendukung implementasi keadilan yang humanis dan berorientasi pemulihan sosial.

‎Supardi menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan hanya soal memberikan sanksi, melainkan juga memberi kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri serta berkontribusi kepada masyarakat. Selain itu, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, menciptakan lingkungan yang lebih partisipatif, meningkatkan kebersihan dan kesejahteraan fasilitas publik, serta menghadirkan keadilan yang lebih proporsional.

‎Ia menutup dengan ajakan memperkuat koordinasi dan menjaga integritas agar penerapan pidana kerja sosial menjadi contoh keberhasilan implementasi KUHP Nasional di Kaltim.

‎“Semoga kerja sama ini memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan sistem peradilan pidana di Indonesia,” pungkasnya.

‎Sementara itu Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengatakan penerapan pidana kerja sosial ini merupakan instrumen baru yang memiliki dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial. Hal ini sejalan dengan semangat hukum progresif dan nilai-nilai keadilan restoratif yang kini menjadi arah kebijakan penegakan hukum nasional.

‎Kebijakan nasional ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

‎”Saya ikut merancang Undang Undang ini saat masih duduk di Komisi III DPR RI. Saya sangat setuju dengan sistem pidana kerja sosial ini,” pungkasnya.*

Samarinda, 9 Desember 2025.

KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM,

TONI YUSWANTO, SH.MH

(Amri). 

Penerbit: Marihot

 

 

 

 

 

 

 

 

Post Views: 44
Tags: Kejati Kaltim
Previous Post

KUHAP Baru Landasan Kekuatan Hukum NKRI

Next Post

KEJATI KALTIM SELAMATKAN ASET NEGARA TANAH DAN INVESTASI PERTAMINA SENILAI RP1,25 TRILIUN

Admin

Admin

Next Post
KEJATI KALTIM SELAMATKAN ASET NEGARA TANAH DAN INVESTASI PERTAMINA SENILAI RP1,25 TRILIUN

KEJATI KALTIM SELAMATKAN ASET NEGARA TANAH DAN INVESTASI PERTAMINA SENILAI RP1,25 TRILIUN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Semangat Kebersamaan Warnai Peringatan May Day 2026 di Balikpapan

Semangat Kebersamaan Warnai Peringatan May Day 2026 di Balikpapan

Mei 1, 2026
H. Hamdan DS Sampaikan Ucapan Hari Buruh 1 Mei 2026, Apresiasi Perjuangan Para Pekerja

H. Hamdan DS Sampaikan Ucapan Hari Buruh 1 Mei 2026, Apresiasi Perjuangan Para Pekerja

Mei 1, 2026
Amin Napitupulu Di Hari Buruh: Setiap Keringat Pekerja adalah Bagian dari Pembangunan Negeri

Amin Napitupulu Di Hari Buruh: Setiap Keringat Pekerja adalah Bagian dari Pembangunan Negeri

Mei 1, 2026
Syamsul Hariyanto: RTRW Tangsel Harus Jadi Kontrak Sosial 20 Tahun untuk Warga

Syamsul Hariyanto: RTRW Tangsel Harus Jadi Kontrak Sosial 20 Tahun untuk Warga

Mei 1, 2026

Recent News

Semangat Kebersamaan Warnai Peringatan May Day 2026 di Balikpapan

Semangat Kebersamaan Warnai Peringatan May Day 2026 di Balikpapan

Mei 1, 2026
H. Hamdan DS Sampaikan Ucapan Hari Buruh 1 Mei 2026, Apresiasi Perjuangan Para Pekerja

H. Hamdan DS Sampaikan Ucapan Hari Buruh 1 Mei 2026, Apresiasi Perjuangan Para Pekerja

Mei 1, 2026
Amin Napitupulu Di Hari Buruh: Setiap Keringat Pekerja adalah Bagian dari Pembangunan Negeri

Amin Napitupulu Di Hari Buruh: Setiap Keringat Pekerja adalah Bagian dari Pembangunan Negeri

Mei 1, 2026
Syamsul Hariyanto: RTRW Tangsel Harus Jadi Kontrak Sosial 20 Tahun untuk Warga

Syamsul Hariyanto: RTRW Tangsel Harus Jadi Kontrak Sosial 20 Tahun untuk Warga

Mei 1, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Semangat Kebersamaan Warnai Peringatan May Day 2026 di Balikpapan

Semangat Kebersamaan Warnai Peringatan May Day 2026 di Balikpapan

Mei 1, 2026
H. Hamdan DS Sampaikan Ucapan Hari Buruh 1 Mei 2026, Apresiasi Perjuangan Para Pekerja

H. Hamdan DS Sampaikan Ucapan Hari Buruh 1 Mei 2026, Apresiasi Perjuangan Para Pekerja

Mei 1, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In