Samarinda – Seorang klien Orang Terlantar (OT) asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia di Kota Samarinda setelah proses pemulangannya ke daerah asal tertunda akibat kendala administrasi dan kesiapan medis. Peristiwa ini menyoroti lemahnya koordinasi lintas instansi dalam penanganan warga rentan.
Klien bernama Akhmad Oktama (32) pertama kali ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Poros Samarinda–Bontang pada 18 Oktober 2025. Ia kemudian dievakuasi oleh relawan FKPM Tanah Merah dan dirujuk ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) untuk mendapatkan perawatan intensif.
Setelah lebih dari satu bulan dirawat di RSUD AWS, Akhmad dipindahkan ke RSUD IA Moeis Samarinda. Upaya pemulangan ke Jawa Timur sempat dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, menggunakan ambulans PWI Kaltim Peduli menuju Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Namun, rencana keberangkatan tersebut batal. Menurut Achmad Shahab, dokumen medis yang dibawa hanya berupa surat keterangan laik terbang, sementara pemulangan dilakukan melalui jalur laut yang mensyaratkan surat laik berlayar.
“Karena itu, tim medis kapal KM Dharma Ferry 7 menolak pasien untuk diberangkatkan,” ujar Shahab.
Selain persoalan administrasi, pemulangan juga terkendala belum tersedianya **tenaga medis pendamping**, sementara kondisi pasien dinilai membutuhkan pengawasan medis selama perjalanan laut.
Shahab juga menyampaikan adanya laporan dari tim lapangan terkait ucapan salah satu staf Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur saat pendampingan pemulangan. Namun, pernyataan tersebut kemudian **dibantah oleh pihak Dinas Sosial**.
Menanggapi hal tersebut, **Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Andi M. Ishak**, menegaskan tidak ada kebijakan menunda pemulangan klien hingga meninggal dunia.
“Tidak ada kebijakan seperti itu. Semua klien akan dipulangkan apabila kondisinya memungkinkan,” ujar Andi, Kamis (11/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi surat kelayakan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Semayang dan menyiapkan pendamping dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Namun, pihak operator kapal tetap melakukan pemeriksaan ulang.
“Operator kapal menilai klien memiliki penyakit kronis sehingga tidak diizinkan berangkat,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kaltim, Doni Julfiansyah. Ia menyebutkan terdapat tiga syarat utama pemulangan melalui jalur laut, yakni pendampingan tenaga medis, surat keterangan laik berlayar dari rumah sakit yang merawat, serta keputusan akhir berada di tangan tim medis kapal.
Dinsos Kaltim juga sempat merencanakan penitipan klien di panti sosial guna pemulihan kondisi apabila pemulangan belum memungkinkan hingga akhir 2025. Anggaran pemulangan, kata Doni, telah disiapkan.
Sementara itu, pihak keluarga dan kepala desa di Kabupaten Malang telah menyatakan kesiapan untuk menjemput Akhmad di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Namun, sebelum kondisi fisik dan kelengkapan administrasi terpenuhi, Akhmad Oktama dinyatakan meninggal dunia di RSUD IA Moeis Samarinda pada Senin malam, 15 Desember 2025.
Selama menjalani perawatan di ruang Karang Asam RSUD IA Moeis sejak gagal diberangkatkan pada 21 November hingga meninggal dunia, pihak **PWI Kaltim** menyebut tidak ada kunjungan dari pejabat maupun staf Dinas Sosial Provinsi Kaltim.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya ketepatan administrasi medis serta koordinasi lintas sektor dalam penanganan dan pemulangan warga rentan.**
Tim.















