Berau — Pada hari Rabu, 17/12/2025, Kerusakan parah Hutan Kota Tangap di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, ramai diperbincangkan di grup WhatsApp dan media sosial. Kawasan yang selama ini dikenal sebagai satu-satunya hutan kota di Berau itu diduga hancur akibat praktik tambang ilegal batu bara.
Sorotan publik terhadap kondisi lingkungan di Berau menguat setelah bencana banjir dan longsor melanda Aceh dan Sumatra. Musibah tersebut menjadi pengingat keras tentang dampak kerusakan lingkungan yang mengancam keselamatan manusia. Getaran keprihatinan itu kini terasa di Bumi Batiwakkal, seiring mencuatnya kerusakan Hutan Kota Tangap.
Hutan Tangap sebelumnya merupakan kawasan yang dijaga dan dirawat masyarakat setempat. Pada masa pemerintahan Bupati Berau H. Masdjuni dan Wakil Bupati H. Makmur, kawasan ini ditetapkan secara resmi sebagai hutan kota. Selain berfungsi sebagai paru-paru kota, Tangap juga menyimpan beragam spesies flora dan fauna, serta sempat menjadi destinasi wisata warga.
Namun kondisi tersebut kini tinggal cerita. Tayangan video yang beredar di media sosial TikTok memperlihatkan wajah Hutan Kota Tangap yang rusak parah. Dari luar, kawasan itu tampak masih rapi dan hijau. Tetapi ketika masuk ke dalam, terlihat kubangan besar, kawah, dan bentang alam yang porak-poranda. Warganet menyamakan kondisi tersebut dengan kisah “rumah Abu Nawas”—indah di luar, hancur di dalam.
Kondisi itu memicu kemarahan publik. Sejumlah netizen mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau untuk membuka kembali kasus kerusakan Hutan Kota Tangap dan mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi dalang praktik tambang ilegal batu bara di kawasan tersebut.
Desakan juga datang dari kelompok masyarakat sipil. Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan dikabarkan tengah menyiapkan surat pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut rencananya akan disampaikan melalui Menteri Sekretaris Kabinet, Teddy Wijaya, dengan harapan pemerintah pusat turun tangan mengusut kasus ini.
Kerusakan Hutan Kota Tangap sejatinya bukan isu baru. Beberapa waktu lalu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas sempat meninjau langsung lokasi tersebut setelah maraknya pemberitaan mengenai praktik tambang ilegal yang dikenal dengan istilah “koridor batu bara”. Namun kunjungan itu dinilai tak membawa dampak signifikan.
Pemerintah Kabupaten Berau kala itu hanya merilis pernyataan bahwa perizinan pertambangan bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Pernyataan tersebut dinilai publik sebagai sikap lepas tangan, sementara aktivitas koridor batu bara terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. Ancaman banjir Bagi warga Teluk Bayur, kehancuran Hutan Kota Tangap bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi ancaman nyata bagi masa depan ruang hidup, keselamatan, dan identitas kota Berau.***
Tim DK.














