• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home TNI & POLRI

Berantas Narkotika, Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 2 Kg

Admin by Admin
September 19, 2024
in TNI & POLRI
0
Berantas Narkotika, Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 2 Kg
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN – Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba menggelar pemusnahan Barang Bukti narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (19/09/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Pemusnahan barang bukti narkoba berlangsung di ruang Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan dipimpin langsung oleh perwakilan dari Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak, S.E., Perwakilan dari Pengadilan Negeri, Perwakilan dari Itwasda Polda Kaltim, Perwakilan dari Provost Bidpropam Polda Kaltim, Perwakilan dari Bidhumas Polda Kaltim, dan Perwakilan dari Dit Tahti Polda Kaltim.

AKP Wariston Simanjuntak mengatakan, pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari kelima tersangka yang berhasil diungkap yakni “A” dengan barang bukti seberat 33.31 gram, “SR” dengan barang bukti seberat 518.23 dan 1.65 gram, “AI” dan “AM” dengan masing-masing barang bukti seberat 519 gram, dan yang terakhir “NP” dengan barang bukti seberat 461 gram netto.

Seluruh barang bukti sabu dengan total berat 2.052,19 Gram atau kurang lebih 2 Kg tersebut dimusnahkan dengan cara bersama-sama di blender dan dilarutkan kedalam air.

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM, kelima tersangka tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tim RED.

Post Views: 134
Previous Post

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Polda Kaltim

Next Post

Kejati Daerah Khusus Jakarta Menetapkan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020 – 2023

Admin

Admin

Next Post
Kejati Daerah Khusus Jakarta Menetapkan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan  Tahun 2020 – 2023

Kejati Daerah Khusus Jakarta Menetapkan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020 – 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
MayDay Bukan Pesta: Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan Rakyat Melawan Imperialisme, Feodalisme, dan Fasisme

MayDay Bukan Pesta: Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan Rakyat Melawan Imperialisme, Feodalisme, dan Fasisme

Mei 1, 2026
Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu

Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu

Mei 1, 2026
Sambut Kloter 09, Kakanwil Kemenhaj Sumut Tekankan Disiplin, Jaga Nusuk dan Hindari Makanan Luar Asrama

Sambut Kloter 09, Kakanwil Kemenhaj Sumut Tekankan Disiplin, Jaga Nusuk dan Hindari Makanan Luar Asrama

Mei 1, 2026
Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

Mei 1, 2026

Recent News

MayDay Bukan Pesta: Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan Rakyat Melawan Imperialisme, Feodalisme, dan Fasisme

MayDay Bukan Pesta: Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan Rakyat Melawan Imperialisme, Feodalisme, dan Fasisme

Mei 1, 2026
Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu

Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu

Mei 1, 2026
Sambut Kloter 09, Kakanwil Kemenhaj Sumut Tekankan Disiplin, Jaga Nusuk dan Hindari Makanan Luar Asrama

Sambut Kloter 09, Kakanwil Kemenhaj Sumut Tekankan Disiplin, Jaga Nusuk dan Hindari Makanan Luar Asrama

Mei 1, 2026
Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

Mei 1, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

MayDay Bukan Pesta: Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan Rakyat Melawan Imperialisme, Feodalisme, dan Fasisme

MayDay Bukan Pesta: Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan Rakyat Melawan Imperialisme, Feodalisme, dan Fasisme

Mei 1, 2026
Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu

Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu

Mei 1, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In