Jakarta– Kamis, (18/12/2025), Seorang perempuan berinisial FS, korban dugaan tindak pidana pemerkosaan, secara resmi mengajukan pengaduan dan permohonan keadilan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya. Pengaduan tersebut disampaikan pada 7 Oktober 2025, sebagai bentuk kekecewaan atas penanganan perkara yang dinilai tidak profesional oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1680/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Oktober 2024, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Andy Jaya. Perkara tersebut ditangani oleh Unit PPA Polres Jakarta Utara, dan tersangka telah ditetapkan secara resmi pada 25 Juni 2025.
Namun hingga awal Oktober 2025, tersangka belum juga dilakukan penahanan. Padahal, Andy Jaya dijerat Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidik beralasan bahwa tersangka dinilai kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan.
Korban menilai alasan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mengabaikan hak korban atas rasa aman. FS juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan serius dalam proses penyidikan, khususnya terkait penanganan barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana.
Berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P-19) pada akhir Juli 2025, penyidik diminta untuk segera melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut. Namun korban menduga penyidik justru memberitahukan rencana penyitaan kepada tersangka, sehingga memberi kesempatan untuk menghilangkan barang bukti.
Melalui penelusuran yang dilakukan oleh suami korban, diketahui bahwa mobil tersebut masih berada di rumah tersangka, meskipun penyidik sebelumnya menyatakan kendaraan sudah tidak ada. Bahkan, ditemukan bukti bahwa mobil dijual ke sebuah showroom pada 22 Agustus 2025, sementara **Surat Perintah Penyitaan (Sprint Sita) telah diterbitkan lebih dulu pada 6 Agustus 2025.
Upaya penyitaan baru dilakukan oleh penyidik pada 11 September 2025, atau sekitar satu bulan setelah Sprint Sita diterbitkan. Ironisnya, saat penyidik datang, mobil tersebut telah terjual sehari sebelumnya. Hingga kini, korban menilai tidak ada tindakan tegas terhadap tersangka yang diduga dengan sengaja menghilangkan barang bukti.
Selain itu, tersangka juga diduga bepergian ke luar negeri, tidak menjalankan wajilapor, bahkan mangkir ketika akan dilakukan proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Kondisi ini semakin memperkuat kekhawatiran korban akan potensi melarikan diri, merusak barang bukti, serta tidak kooperatifnya tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan.
FS, yang merupakan ibu dari tiga anak di bawah usia 10 tahun, mengaku mengalami trauma psikologis berat akibat peristiwa tersebut. Ia bahkan menyebut sempat beberapa kali mencoba mengakhiri hidup, yang dipicu oleh rasa putus asa dan ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum yang ia alami. Korban menduga adanya ketidaknetralan oknum aparat dalam penanganan perkara ini, termasuk yang melibatkan Kanit PPA Polres Jakarta Utara.
Dalam surat pengaduannya, FS meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk memberikan asistensi, pengawasan, dan pemeriksaan khusus terhadap penyidik yang menangani perkaranya. Ia menyebut langkah ini sebagai upaya terakhir dalam mencari keadilan melalui jalur institusional sebelum menempuh langkah hukum lainnya.
Diketahui, tersangka Andy Jaya pernah bekerja di PT Indomarco Prismatama, perusahaan induk jaringan minimarket terbesar di Indonesia.
Sebelum jadi tersangka, istri nya menggantikan dia saat dia keluar dari kantor, sebelum jadi tersangka, dan tidak mengganti posisi pas nya dia. Istri nya di divisi yang sama tapi manager yang beda.
FS, yang menimbulkan pertanyaan serius dari pihak korban terkait adanya dugaan pembiaran dan perlakuan istimewa.
Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat PPA, Jeny Claudya Lumowa, turut mempertanyakan penanganan perkara ini. Ia menyoroti lambannya proses hukum dan bertanya secara terbuka, “Mengapa ada pembiaran dalam kasus kekerasan seksual yang jelas-jelas memiliki alat bukti dan ancaman pidana berat?”
Saat ini perkara telah memasuki Tahap II, di mana seharusnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan. Namun korban dan pendamping hukum masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum guna memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Tim DK















