Berau — Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) yang disematkan kepada Kabupaten Berau kini menuai sorotan tajam publik. Berbagai peristiwa memilukan yang terjadi dalam kurun waktu terakhir justru mempertanyakan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan serta pemenuhan hak anak di Bumi Batiwakkal.
Kasus kekerasan terhadap anak masih terus bermunculan. Mulai dari kekerasan fisik, sodomi terhadap anak, hingga pelecehan seksual anak di bawah umur yang ironisnya dilakukan oleh orang tua kandung sendiri. Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik terjadi beberapa waktu lalu dan memicu kemarahan masyarakat luas.
Tak hanya itu, insiden meninggalnya seorang bayi di Puskesmas Gunung Tabur pekan lalu, yang diduga kuat akibat kelalaian petugas medis saat proses persalinan, semakin memperburuk potret pelayanan publik di Berau. Peristiwa tersebut menambah daftar panjang kegagalan sistem perlindungan anak dan ibu.
Di sisi lain, sebuah yayasan panti asuhan anak di kawasan Gunung Panjang dilaporkan terancam pengusiran, menimbulkan kekhawatiran akan keberlangsungan perlindungan anak-anak rentan yang bergantung pada lembaga sosial tersebut.
Sebagai kepala daerah, Bupati Berau dinilai memegang tanggung jawab utama atas lemahnya pengawasan, pencegahan, serta penanganan kasus-kasus yang menyangkut hak anak dan layanan dasar masyarakat.
Sejumlah pihak menilai rentetan peristiwa ini mencerminkan kegagalan kepemimpinan daerah dalam membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif dan berkelanjutan.
Apa kata lembaga perlindungan anak?
Ketua Nasional TRC PPA (Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak), Ibu jeny claudya lumowa angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penilaian suatu daerah layak menyandang predikat Kabupaten/Kota Layak Anak bukan ditentukan oleh klaim pemerintah daerah, melainkan oleh lembaga resmi negara.
“Yang berhak menilai dan menetapkan status Kabupaten/Kota Layak Anak adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Komisi Perlindungan Anak dan lembaga terkait lainnya,” tegas Jeny.
Ia juga menilai tidak terlihat adanya upaya serius dan menyeluruh dari Pemerintah Kabupaten Berau dalam melakukan perbaikan pelayanan, penguatan sistem perlindungan anak, serta pencegahan kasus berulang.
Penilaian KLA dilakukan oleh KemenPPPA, sebagai penanggung jawab utama, dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait seperti:
* Kementerian Dalam Negeri
* Bappenas
* Kementerian Kesehatan
* Kementerian Pendidikan
* Kementerian Sosial
* Pemerintah Provinsi
* Tim Verifikator Independen (akademisi dan praktisi)
Adapun alur penilaian meliputi:
1. Penilaian mandiri oleh kabupaten/kota
2. Verifikasi administrasi
3. Verifikasi lapangan
4. Penetapan peringkat KLA (Pratama, Madya, Nindya, hingga Utama)
Penilaian tersebut didasarkan pada pemenuhan klaster hak anak, mulai dari hak sipil, lingkungan keluarga, kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan khusus.
Sorotan publik menguat seiring maraknya kasus hukum yang melibatkan anak serta buruknya layanan kesehatan dan sosial yang berdampak langsung pada keselamatan anak dan ibu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah predikat KLA hanya sebatas administratif, tanpa implementasi nyata di lapangan?
Bagaimana seharusnya pemerintah bersikap?
TRC PPA mendesak Pemerintah Kabupaten Berau untuk tidak berlindung di balik predikat, melainkan melakukan evaluasi total, memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, sosial, dan pendidikan, serta memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan maksimal.
Tanpa langkah konkret dan perubahan nyata, predikat Kabupaten Layak Anak dikhawatirkan hanya menjadi slogan kosong, sementara anak-anak Berau terus berada dalam kondisi yang jauh dari kata layak dan aman.***
Narasumber :
Ketua Nasional TRC PPA (Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak), Ibu Jeny Claudya Lumowa.
Penerbit: RED.















