**Lingga —** Aktivitas pertambangan bauksit di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan perusakan lingkungan, pelanggaran kawasan hutan, serta lemahnya penegakan hukum memicu desakan masyarakat agar pemerintah pusat segera turun tangan.
Tokoh nasional sekaligus pakar hukum internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, secara tegas meminta Presiden RI Prabowo Subianto** untuk segera memerintahkan para menteri terkait bersama jajaran Polri dan TNI*melakukan tindakan tegas terhadap praktik pertambangan yang diduga merusak lingkungan di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Dabo Singkep.
“Mulai sekarang ini sangat urgent dan mendesak. Presiden Prabowo Subianto harus memerintahkan pembersihan terhadap pelaku perusakan lingkungan dan pertambangan yang merusak kelestarian alam, dari Sabang sampai Merauke, termasuk di Dabo Singkep,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan pimpinan redaksi media cetak dan online, Kamis (18/12/2025), melalui sambungan telepon dari Jakarta.
Dugaan Tambang Bermasalah
Kasus pertambangan di Kabupaten Lingga juga mendapat perhatian dari Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL). Perwakilan MPKL, Ruslan, mempertanyakan keadilan hukum yang dinilai hanya berpihak kepada pemodal dan penguasa.
“Apa keadilan hanya berlaku untuk penguasa?” tegas Ruslan.
MPKL menyoroti aktivitas pertambangan bauksit di lahan milik PT Hermina Jaya, yang diduga melibatkan CV Samudra Energi Prima, perusahaan yang disebut dimiliki pengusaha asal Jakarta berinisial EY, dengan pelaksana lapangan berinisial RMP.
Berdasarkan temuan lapangan dan keterangan masyarakat sekitar, perusahaan tersebut diduga:
Membuka jalan tambang yang masuk ke kawasan hutan tanpa izin resmi
Menumpuk puluhan ribu ton stockpile bauksit di kawasan hutan tanpa izin IPPKH
Menggunakan jetty T4 milik PT Telaga Bintan Jaya yang izin Terminal Khusus (Tersus) dan PKKPRL -nya telah berakhir
Jetty tersebut diketahui pernah disegel oleh **Gakkum KLHK** pada tahun 2021. Namun, aktivitas pengapalan bauksit disebut tetap berjalan. Bahkan, CV Samudra Energi Prima diduga telah menjual sekitar 10 unit tongkang bauksit kepada PT Winner, yang dikaitkan dengan pengusaha Jakarta berinisial T dan K.
Pada Mei 2025, lokasi loading sempat disegel oleh PSDKP, namun segel tersebut dilepas dua minggu kemudian dan aktivitas kembali beroperasi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa perusahaan tersebut memiliki “kekuatan tertentu” sehingga seolah kebal hukum.
Dijaga Aparat, Publik Bertanya
Temuan di lapangan juga menunjukkan area stockpile dijaga oleh aparat kepolisian dari unsur Brimob, sehingga memunculkan pertanyaan publik apakah lokasi tersebut merupakan objek vital nasional atau proyek strategis nasional.
MPKL mendesak Satgas Anti Tambang Ilegal serta Tim Penertiban Penguasaan Kawasan Hutan (PKH) untuk bertindak tegas dan transparan. Jika tidak, masyarakat khawatir hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Desakan Penegakan Hukum
Menanggapi polemik tersebut, Prof. Sutan Nasomal kembali menegaskan pentingnya ketegasan negara.
“Presiden Prabowo Subianto harus memerintahkan menteri terkait bersama Polri dan TNI untuk melibas pelaku perusakan lingkungan dan memprosesnya secara hukum. Siapapun backing-nya harus ditindak. Ini penting agar ada efek jera,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan mendorong pelestarian alam Indonesia secara berkelanjutan.
“Kalau hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, alam Indonesia akan terjaga dan tidak terus ‘marah’ akibat eksploitasi berlebihan,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.
*(Redaksi)*















