Jakarta, 29 Desember 2025 — Kami selaku Kuasa Pendamping Korban TRC PPA (Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak), yang dipimpin oleh Ketua Nasional Bunda Jeny Claudya Lumowa (Bunda Naomi), menyatakan sikap tegas untuk terus mengawal dan mengejar tersangka ANDY JAYA hingga tertangkap dan diproses hukum.

“Saya akan kejar terus DPO ANDY JAYA ini sampai tertangkap,” tegas Bunda Naomi.
Pernyataan ini disampaikan menyusul berbagai ketidakjelasan, kejanggalan, serta minimnya respons dalam penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan tersangka tersebut.
ANDY JAYA telah resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor
DPO/117/XI/1.24/2025/RESKRIM 2025 POLRES JAKARTA UTARA, sebagaimana tercantum dalam Surat SP2HP Nomor 1 Poin H.
Minim Respons Unit PPA Polres Jakarta Utara
Hingga saat rilis ini diterbitkan, TRC PPA telah berulang kali menghubungi Unit PPA Polres Jakarta Utara, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Upaya komunikasi langsung kepada Kanit PPA Polres Jakarta Utara juga hanya mendapat jawaban singkat:
“Ya bu, saya cek yang mana ya???”
Setelah itu, **tidak ada informasi lanjutan** yang disampaikan kepada kami maupun keluarga korban.
Peran TRC PPA dan Harapan Kolaborasi
Sebagai lembaga pendamping korban, TRC PPA memiliki fungsi utama dalam:
* Penanganan cepat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
* Pendampingan hukum dan psikologis korban
* Sosialisasi dan pencegahan
* Koordinasi lintas sektor
* Kajian serta advokasi kebijakan
Seluruh tugas tersebut dijalankan dengan prinsip komprehensif, berpihak pada korban, dan memberdayakan korban, yang seharusnya terwujud melalui kolaborasi aktif dan transparan dengan Unit PPA Kepolisian.
Dugaan Kejanggalan dalam Penanganan Kasus
Kami juga menyoroti sejumlah kejanggalan serius, antara lain:
1. Latar Belakang Tersangka
ANDY JAYA sebelumnya bekerja sebagai Divisi Manager IT Indomaret di PT Besar Ritel Jakarta Utara (Pantai Indah Kapuk) dan diduga melakukan tindak pidana saat masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.
Setelah satu bulan ANDY JAYA mengundurkan diri, istri tersangka justru mendapatkan posisi manajerial di perusahaan dan divisi yang sama, sebuah kondisi yang dinilai tidak lazim.
2. Barang Bukti Mobil Tidak Ditahan
Mobil yang seharusnya menjadi barang bukti utama tidak ditahan oleh penyidik, bahkan diketahui telah dijual, yang berpotensi menghilangkan barang bukti.
Pihak keluarga korban sebelumnya telah menunjukkan keberadaan mobil tersebut secara langsung, namun tetap tidak dilakukan penyitaan.
3. Status Perkara P21 Menjadi P21a
Perkara ini telah dinyatakan P21 (lengkap), namun **tersangka tidak diserahkan ke jaksa. Akibat keterlambatan yang berlarut-larut, jaksa akhirnya menetapkan status P21a.
4. Foto DPO Tidak Dipublikasikan
Keluarga korban mengaku telah melihat foto ANDY JAYA sesuai data DPO**, namun tidak diizinkan untuk mendokumentasikan, dan hingga kini foto DPO belum dipublikasikan ke masyarakat** sebagaimana SOP kepolisian.
Ajakan Kepada Publik
Dengan tekad kuat sebagai **Kuasa Pendamping Korban TRC PPA, kami mengajak:
* Masyarakat sipil
* Aktivis perlindungan perempuan dan anak
* Media
* Lembaga pengawas hukum
untuk mengawal kasus ini secara terbuka, memastikan tidak ada impunitas, serta mendorong agar pelaku kekerasan seksual diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku.
Keadilan bagi korban adalah prioritas utama.*















